TROL, Kediri – Camat Ringinrejo Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan setelah mengabaikan instruksi kedinasan dari pemerintah Kabupaten Kediri terkait penanganan kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system berkapasitas besar.
Instruksi tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk mengendalikan kebisingan dan menjaga ketertiban di lingkungan padat penduduk di desa Batuaji yang diselenggarakan 2 hari pada tanggal 1 hingga 2 November 2024.
Beberapa warga setempat merasa terganggu dengan suara bising dari sound system besar yang digunakan dalam berbagai acara masyarakat di wilayah tersebut, terutama pada malam hari.
Keluhan ini telah sampai ke pemerintah Kabupaten Kediri, yang kemudian mengeluarkan instruksi kepada seluruh Camat, termasuk Camat Ringinrejo, untuk mengambil tindakan tegas dalam menertibkan penggunaan sound system yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga masyarakat.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Camat Ringinrejo belum mengambil langkah nyata dalam menindaklanjuti instruksi tersebut. Hal ini memicu kekecewaan dari berbagai pihak termasuk FKKM yang berharap adanya sikap tegas dari pihak kecamatan untuk menertibkan kegiatan yang menyebabkan kebisingan berlebih.
Ditempat terpisah Andik Harianto, Ketua LSM Bidik yang mewakili Aliansi FKKM (Forum Komunikasi Kediri Maju) yang melakukan audensi diruang kantor Bakesbangpol Kabupaten Kediri pada Jumat (1/11), mengatakan bahwa pihak Bakesbangpol yang diwakili Saifudin tidak mengetahui ijin sehingga tidak bisa memberikan komentar apa pun saat di berikan pertanyaan dari perwakilan Aliansi FKKM. (tian)