TROL, Sumenep – Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep, akan melaporkan para pengusaha rokok ilegal yang berada di kabupaten Sumenep ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur
Menurut wakil ketua Dear Jatim Sumenep,Ali Rafiq hukuman penjara yang berat adalah langkah efektif untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Pengusaha rokok ilegal adalah otak utama operasi ini. Mereka yang mengendalikan produksi, distribusi, hingga pemasaran rokok ilegal. Jika mereka ditindak tegas, rantai pasok bisa diputus secara signifikan,” ujar Ali Rofiq Kamis (7/11).
Diantara yang akan dilaporkan kata Ali Rafiq pengusaha berinisial HM, HF, SR,dan seorang kepala desa inisial KR, “dan masih banyak lagi di kabupaten Sumenep yang diduga lolos dari jeratan hukum,”kata dia.
Sementara warung-warung kecil dan sopir yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal justru menjadi sasaran utama penindakan.
“Hukuman tegas bagi pengusaha akan memberi efek jera yang kuat. Para kurir dan pengecer sering kali adalah orang-orang yang dipaksa atau tidak sepenuhnya memahami konsekuensi perbuatan mereka,” tegas Rofiq
Tambah dia,pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat.
Pemerintah daerah perlu memperhatikan dampak sosial dan ekonomi kebijakan ini, khususnya bagi pelaku ekonomi kecil.“Pemerintah juga harus memberikan bantuan hukum kepada sopir atau pemilik warung kecil yang diduga dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum,” Rofiq mengakhiri.
(hartono)