Sopir Pengangkut Rokok Ilegal Mengaku Dianiaya Polisi, Mahbub Junaidi Bakal Lapor ke Propam Polda Jatim

Foto: Ketua Dear Jatim Sumenep Mahbub Junaidi

TROL, Sumenep – Sopir inisial AR asal Sumenep diduga membawa rokok ilegal yang kini berstatus tersangka mengaku mendapat kekerasan yang dilakukan oleh  anggota polisi dari Polres Tanjung Perak, Surabaya.

Kekerasan yang diakui AR terjadi pada Selasa (12/11), sebelum AR diserahkan kepada pihak Bea Cukai Sidoarjo.

Baca :HM, Pengusaha Rokok Sukses Asal Sumenep, Kini Merambah Ke SPBU Hingga Memiliki Aset Ratusan Milyar

Insiden tersebut memicu desakan agar Propam Polda Jawa Timur segera memeriksa anggota polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Diketahui AR, ditangkap dan ditahan oleh Bea Cukai Sidoarjo pada 15 Nopember 2024 setelah kedapatan memuat rokok ilegal milik warga desa Karangsokon kecamatan Guluk-Guluk inisial H. SFL dalam kendaraannya.

AR dikenakan pasal-pasal terkait pelanggaran perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Ia dikenakan pasal 29 ayat 1, pasal 56, atau pasal 54 yang mengatur tentang harmonisasi peraturan perpajakan terkait barang ilegal.

Selain  sudah ditetapkan sebagai tersangka, AR juga mengaku mengalami perlakuan kasar dari  polisi yang terlibat dalam penangkapan tersebut.

Menanggapi perlakuan kekerasan yang dialami AR, ketua Dear Jatim Sumenep Mahbub Junaidi sangat menyayangkan tindakan oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap sopir tersebut. Menurutnya, polisi seharusnya bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni melakukan penangkapan dengan cara yang humanis dan tidak menggunakan kekerasan.

Baca : Korban Penganiayaan Minta Pelaku Ditahan, Polres Sumenep Segera Gelar Perkara

Mahbub mengingatkan bahwa tugas Polisi adalah mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya menyakiti mereka. “Jika memang ada dugaan tindak pidana, polisi harus melakukan penangkapan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), bukan malah menggunakan kekerasan,” ujarnya (29/11).

Ia menambahkan bahwa sopir yang bekerja untuk menghidupi keluarga itu tidak seharusnya diperlakukan demikian.

Sebagai bentuk respons terhadap kejadian tersebut, Mahbub Junaidi akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jawa Timur.

Mahbub mengaku sudah memiliki sejumlah bukti permulaan terkait penganiayaan yang dialami sopir AR, dan bertekad untuk memastikan bahwa oknum polisi yang bersangkutan segera diperiksa dan diberikan sanksi yang tegas .

“Pelaporan ini adalah langkah awal kami untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kami berharap Propam Polda Jawa Timur dapat memeriksa oknum polisi tersebut dengan serius dan memberi sanksi sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *