foto : konferensi pers polres kediri, pelaku pembunuhan di desa pandantoyo-ngancar ditangkap
TROL, Kediri- Polres Kediri mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di desa Pandantoyo – Ngancar, kabupaten Kediri. Tersangka Yusa Cahyo Utomo (35), yang merupakan adik kandung dari korban Kristina, ditangkap di wilayah Lamongan pada Jumat (6/12) dinihari.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
Kronologi
Sebelumnya, pada Minggu (1/12), Yusa datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.
“Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut,” kata AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12).
Pada Rabu (4/12) dini hari sekitar jam 3 pagi, kembali mendatangi rumah korban. Ia menunggu Kristina keluar rumah menuju dapur di bagian belakang. Saat itulah pelaku menghabisi Kristina menggunakan martil.
Mendengar teriakan Kristina, suaminya Agus Komarudin langsung keluar untuk memeriksa, namun ia juga dihabisi oleh Yusa. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.
“Setelah melakukan aksi sadis tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah mobil dan beberapa telepon genggam. Ia meninggalkan lokasi sekitar jam 5 pagi dan melarikan diri ke rumahnya di wilayah Lamongan,” terangnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12).
Pelaku Melawan dan Ditembak
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap,” jelas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati,” tegas Kapolres Kediri. (tian)