TROL, Sumenep-Kasus dugaan beras oplosan yang menetapkan satu orang tersangka bernama Latifa, warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Sumenep akhirnya ditolak oleh majelis hakim pada saat setelah putusan sidang (20/4).
Ada 4 permasalahan yang jadikan dasar pra peradilan oleh kuasa hukum tersangka yang salah satunya adalah masalah surat penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polres Sumenep yang diduga sebelumnya tidak mengantongi surat penyitaan dan penggeledahan, tetapi kenyataannya dalam hal ini Polres Sumenep mengantongi surat tersebut.
Selanjutnya penangkapan terhadap Latifa juga sudah memenuhi unsur dan sudah melalui mekanisme serta tahapan sesuai prosedur dan sudah meminta keterangan dari saksi-saksi ataupun ahli sebelum melakukan penangkapan dan penetapan.
Dalam hal ini, Satreskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus Setjo membuktikan keseriusannya dan menunjukkan kinerja dari kepolisian.
“Alhamdulillah, sidang praperadilan terhadap kasus beras sudah selesai dan dari putusan hakim telah menolak, dimana proses penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penyidikan dan penetapan tersangka semuanya sudah sah menurut Pengadilan Negeri Sumenep.” kata Oscar kepada awak media (20/4).
Saat ditnaya apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Oscar menambahkan terkait kasus ini tidak ada tersangka lain. Tetapi dirinya juga akan tetap menindaklanjuti apabila ada pihak-pihak lain yang kasusnya sama seperti ini.
“Artinya kita akan menindaklanjuti pelaku-pelaku yang serupa atau modus-modus yang sama, tetapi dalam kasus ini kami tegaskan tidak ada tersangka lain.” tambah Oscar.
Menurut keterangan Firdaus, Humas Pengadilan Negeri Sumenep saat konfirmasi di tempat terpisah menyampaikan bahwa hasil dari praperadilan terhadap kasus beras yang diajukan oleh kuasa hukum Latifa sepenuhnya ditolak Pengadilan Negeri Sumenep.
“Perlu diketahui bahwa dalam persidangan praperadilan ini yang di bahas adalah proses dari suatu kasus bukan inti dari permasalahan tersebut.” tambahnya (Hartono)