TROL, Sumenep – Inspektorat Kabupaten Sumenep menanggapi laporan dugaan kasus penyimpangan Beras Miskin (Raskin) di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang saat ini sudah mulai masuk tahap proses pemanggilan saksi-saksi.
Kepala Inspektorat Sumenep Titi Suryati menjelaskan, bahwa semua laporan kasus yang masuk ke inspektorat pasti akan diproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk kasus dugaan korupsi raskin Dasuk Laok.
“Pokoknya semua laporan yang masuk ke inspektorat sudah dalam tahapan proses, panggilan pelapor dan saksi-saksi, termasuk yang Dasuk Laok itu,” katanya kepada media ini di Lobi Kantor Bupati Sumenep (3/6).
Lebih lanjut, Inpektur Yatik panggilan akrabnya menegaskan, bahwa untuk kasus raskin di Dasuk Laok yang menerima limpahan dari Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari) pada Februari 2020, saat ini juga masuk dalam tahap pengumpulan bukti-bukti pendukung.
“Jadi kami sementara saat ini masih kumpulkan data dan bukti serta memanggil pelapor untuk konfirmasi,” ujar Yatik menegaskan.
Disinggung soal apa terlapor juga sudah dilakukan pemanggilan, Mantan Kepala BKPSDM itu mengatakan belum melakukan memanggil terlapor lantaran menurutnya belum cukup bukti.
“Belum kami panggil, sebelum ke terlapor harus melengkapi dulu bukti-bukti yang mendukung ke sana untuk dijadikan dasar pemanggilan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK), Sayfiddin mengatakan bahwa kasus raskin yang sempat dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari) pada Desember 2019 lalu, namun dilimpahkan kepada inspektorat menurutnya saat ini sudah masuk tahap pemanggilan saksi-saksi.
“Saat ini inspektorat sudah menindaklanjuti laporan saya, artinya saat sudah memanggil saksi dari unsur masyarakat yang menjadi KPM atau menerima raskin itu,” ungkapnya kepada media ini.
Meski proses hukum laporan dugaan penyimpangan raskin Dasuk Laok dinilai lelet, Sayfiddin tetap mengapresiasi kinerja Inspektorat.
“Jadi kami tetap mengapresiasi kinerja inspektorat, walaupun tindak lanjut dari laporan ini agak lambat. Maka saya minta kepada inspektorat untuk segera melakukan audit investigasi terkait kasus raskin Dasuk Laok,” ungkapnya menegaskan.
Lebih lanjut, Say menjelaskan keterangan para saksi itu variatif. “Sementara ada tiga saksi yang kami datangkan, meraka adalah perwakilan dari tiga dusun di Desa Dasuk Laok. Mereka menjelaskan kepada inspektorat bahwa distribusi raskin di tiga dusun itu tidak sama, ada yang menerima 3 kali dalam setahun, ada yang dua bahkan ada yang hanya satu kali dalam setahun pada tahun 2017, 2018 dan 2019,” bebernya kepada awak media.
Selain itu, sambung Say, dirinya saat ini (3/6) mendatangi inspektorat untuk mendampingi para saksi dari tiga dusun di Dasuk Laok. Dirinya juga menyerahkan bukti tambahan kepada inspektorat.
“Kami juga menyerahkan data dan bukti tambahan yang diminta oleh inspektorat, yaitu; data penyimpangan raskin tahun 2017 dan 2018 yang dilampiran laporan sebelumnya tidak ada,” pungkasnya. (Hartono)