TROL, Sumenep – Banyaknya peristiwa pemberhentian perangkat desa yang di berhentikan oleh kepala desa terpilih dalam Pilkades serentak tahun 2019 silam di kabupaten Sumenep Jawa Timur menuai polemik (21/12)
Seperti terjadi pada 4 perangkat desa Pagerungan Besar kecamatan Sapeken yang tidak puas terhadap perlakuan kepala desa yang dinilai semena-mena dan sepihak menghentikan perangkatnya tanpa alasan yang jelas.
Ke-4 perangkat desa tersebut bernama Rino Priyono menjabat sebagai (Sekdes) dan tiga perangkat desa lainnya Ahmad Syarif, Zainal dan Rasulo
Namun Rino perangkat desa tersebut tidak putus asa dirinya berusaha menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya Ach. Supiyadi, S.H., M.H. untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Menurut keterangan Supyadi, setelah melalui proses persidangan yang panjang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya memutuskan dengan amar putusan, menolak eksepsi tergugat yakni kepala desa Pagerungan Besar dan mutlak dimenangkan oleh kliennya.
Sesuai dengan isi putusan mengabulkan seluruh gugatan kliennya. Salah satunya dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap empat perangkat desa Pagerungan Besar lama dan membatalkan SK pengangkatan perangkat desa Pagerungan Besar yang baru.
Supyadi menambahkan, selanjutnya agar mengembalikan hak para penggugat, empat perangkat desa lama pada posisi semula menjadi perangkat desa yang sah sesuai perundang undangan yang berlaku.
Bilamana masih melakukan upaya hukum lain hingga tingkat banding maupun kasasi maka hasilnya diyakini akan sama, dan jika masih ada upaya hukum lain maka pihaknya akan sangat siap untuk menghadapinya, konsekwensinya kesalahan yang dilakukan kades dan perangkat desa baru
akan semakin banyak terungkap dan semakin menyulitkan dirinya sendiri yang berpotensi ke arah pidana, sambung dia.
Disinggung soal maraknya perangkat desa yang diberhentikan di kabupaten Sumenep, Ach. Supiyadi mengatakan bahwa seharusnya pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep mempunyai langkah untuk tidak memberikan kelonggaran kepada kepala desa terpilih untuk merubah jajaran aparatur desa diluar prosedur mikanisme hukum.
“Selama ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan kebijakannya mengatakan kalau memang tidak sepakat dengan pemberhentian yang ada di struktur desa silahkan gugat ke PTUN,” terangnya
Menurut Supyadi kebijakan yang kurang baik dan kalimat itu bukan kalimat sosok figur dan cerminan yang baik terhadap bawahannya.
“Harusnya pemerintahan Sumenep melalui bupati dan DPMD melakukan kajian yang prosedural, kalau memang tidak ada kesalahan yang mendasar tentu mereka masih punya hak untuk menduduki jabatan perangkat desa. Jangan malah memberhentikan sepihak tanpa alasan dan kesalahan yang jelas,” cetusnya
Kesempatan lain, penggugat Rino Priyono, S.Pd (Sekdes) mewakili tiga penggugat lainnta menyampaikan, puji syukur Alhamdulillah dan terimakasih kepada awak media dan semua pihak utamanya kepada kuasa hukumnya Ach. Supyadi, S.H., M.H yang telah membantu mendapatkan keadilan.
Yang mana langkahnya dalam upaya melakukan upaya hukum dan menggugat kepala desa terpilih ke PTUN Surabaya agar menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat khususnya kepala desa terpilih agar tidak memberhentikan perangkat desa yang ada dengan sesuka hati tanpa melalui mikanisme hukum, ucap Rino.
“Kita masih punya hak secara hukum, karena ketika kita diberhentikan tanpa kesalahan yang yang jelas oleh kades terpilih bukan berarti kita harus pasrah, masyarakat di kepulauan khususnya harus tahu bahwa kita masih punya hak untuk menuntut keadilan kendati pun kita disisihkan oleh kepala desa terpilih, bahwa biarpun mereka menang di pemilihan kepala desa, bukan berarti mereka seenaknya memberhentikan perangkat yang ada,” ucapanya
Supiyadi menambahkan, “Satu hal yang perlu di ketahui oleh tergugat dalam pelaksanaan program anggaran negara seperti DD yang sudah di laksanakan oleh pemerintah desa, apabila pelaksanaan tersebut tidak melalui mekanisme yang ada program tersebut di nilai cacat hukum,” tutupnya. (hartono)