Friday, March 5, 2021
  • Peraturan Penggunaan
  • Kerahasiaan Pribadi
  • Redaksi
Trans Indonesia
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Sports
  • Lifestyle
    • Selebrity
    • Kecantikan
    • Fashion
  • Budaya
    • Mistik
    • Pusaka
    • Kuliner
    • Seni
    • Wisata
No Result
View All Result
Trans Indonesia
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kuasa Hukum: Segera Kembalikan Hak Para Penggugat

redaksitrans by redaksitrans
December 22, 2020
in Pemerintahan, Sumenep
420
Kuasa Hukum: Segera Kembalikan Hak Para Penggugat
Share On FacebookShare On Whatsapp

TROL, Sumenep – Banyaknya peristiwa pemberhentian perangkat desa yang di berhentikan oleh kepala desa terpilih dalam Pilkades serentak tahun 2019 silam di kabupaten Sumenep Jawa Timur menuai polemik (21/12)

Seperti terjadi pada 4 perangkat desa Pagerungan Besar kecamatan Sapeken yang tidak puas terhadap perlakuan kepala desa yang dinilai semena-mena dan sepihak menghentikan perangkatnya tanpa alasan yang jelas.

You might also like

Buktikan Janji Kampanye,Bupati dan Wakil Bupati Pastikan Keraton Sumenep Sakral.

Limadetik.com Gelar Pelatihan

Kasus Kades Pakamben Laok,Korban Tuntut Keadilan

Ke-4 perangkat desa tersebut bernama Rino Priyono menjabat sebagai (Sekdes) dan tiga perangkat desa lainnya Ahmad Syarif, Zainal dan Rasulo

Namun Rino perangkat desa tersebut tidak putus asa dirinya berusaha menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya Ach. Supiyadi, S.H., M.H. untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Menurut keterangan Supyadi, setelah melalui proses persidangan yang panjang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya memutuskan dengan amar putusan, menolak eksepsi tergugat yakni kepala desa Pagerungan Besar dan mutlak dimenangkan oleh kliennya.

Sesuai dengan isi putusan mengabulkan seluruh gugatan kliennya. Salah satunya dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap empat perangkat desa Pagerungan Besar lama dan membatalkan SK pengangkatan perangkat desa Pagerungan Besar yang baru.

Supyadi menambahkan, selanjutnya agar mengembalikan hak para penggugat, empat perangkat desa lama pada posisi semula menjadi perangkat desa yang sah sesuai perundang undangan yang berlaku.

Bilamana masih melakukan upaya hukum lain hingga tingkat banding maupun kasasi maka hasilnya diyakini akan sama, dan jika masih ada upaya hukum lain maka pihaknya akan sangat siap untuk menghadapinya, konsekwensinya kesalahan yang dilakukan kades dan perangkat desa baru
akan semakin banyak terungkap dan semakin menyulitkan dirinya sendiri yang berpotensi ke arah pidana, sambung dia.

Disinggung soal maraknya perangkat desa yang diberhentikan di kabupaten Sumenep, Ach. Supiyadi mengatakan bahwa seharusnya pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep mempunyai langkah untuk tidak memberikan kelonggaran kepada kepala desa terpilih untuk merubah jajaran aparatur desa diluar prosedur mikanisme hukum.

“Selama ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan kebijakannya mengatakan kalau memang tidak sepakat dengan pemberhentian yang ada di struktur desa silahkan gugat ke PTUN,” terangnya

Menurut Supyadi kebijakan yang kurang baik dan kalimat itu bukan kalimat sosok figur dan cerminan yang baik terhadap bawahannya.

“Harusnya pemerintahan Sumenep melalui bupati dan DPMD melakukan kajian yang prosedural, kalau memang tidak ada kesalahan yang mendasar tentu mereka masih punya hak untuk menduduki jabatan perangkat desa. Jangan malah memberhentikan sepihak tanpa alasan dan kesalahan yang jelas,” cetusnya

Kesempatan lain, penggugat Rino Priyono, S.Pd (Sekdes) mewakili tiga penggugat lainnta menyampaikan, puji syukur Alhamdulillah dan terimakasih kepada awak media dan semua pihak utamanya kepada kuasa hukumnya Ach. Supyadi, S.H., M.H yang telah membantu mendapatkan keadilan.

Yang mana langkahnya dalam upaya melakukan upaya hukum dan menggugat kepala desa terpilih ke PTUN Surabaya agar menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat khususnya kepala desa terpilih agar tidak memberhentikan perangkat desa yang ada dengan sesuka hati tanpa melalui mikanisme hukum, ucap Rino.

“Kita masih punya hak secara hukum, karena ketika kita diberhentikan tanpa kesalahan yang yang jelas oleh kades terpilih bukan berarti kita harus pasrah, masyarakat di kepulauan khususnya harus tahu bahwa kita masih punya hak untuk menuntut keadilan kendati pun kita disisihkan oleh kepala desa terpilih, bahwa biarpun mereka menang di pemilihan kepala desa, bukan berarti mereka seenaknya memberhentikan perangkat yang ada,” ucapanya

Supiyadi menambahkan, “Satu hal yang perlu di ketahui oleh tergugat dalam pelaksanaan program anggaran negara seperti DD yang sudah di laksanakan oleh pemerintah desa, apabila pelaksanaan tersebut tidak melalui mekanisme yang ada program tersebut di nilai cacat hukum,” tutupnya. (hartono)

Previous Post

Sehat Fisiknya, Bersih Tendanya

Next Post

Tiga Wanita Dalam Misi Sosial

redaksitrans

redaksitrans

Related Posts

Buktikan Janji Kampanye,Bupati dan Wakil Bupati Pastikan Keraton Sumenep Sakral.
Sumenep

Buktikan Janji Kampanye,Bupati dan Wakil Bupati Pastikan Keraton Sumenep Sakral.

by redaksitrans
March 2, 2021
Limadetik.com Gelar Pelatihan
Sumenep

Limadetik.com Gelar Pelatihan

by redaksitrans
March 1, 2021
Kasus Kades Pakamben Laok,Korban Tuntut Keadilan
Sumenep

Kasus Kades Pakamben Laok,Korban Tuntut Keadilan

by redaksitrans
February 27, 2021
Bupati Sumenep Terpilih Dilantik
Sumenep

Bupati Sumenep Terpilih Dilantik

by redaksitrans
February 27, 2021
Di Jakarta Udin Tik Tok Penuh Kegiatan, Warga Kangen
Sumenep

Di Jakarta Udin Tik Tok Penuh Kegiatan, Warga Kangen

by redaksitrans
February 24, 2021
Next Post
Tiga Wanita Dalam Misi Sosial

Tiga Wanita Dalam Misi Sosial

loading...
Trans Indonesia

© 2019 Trans Indonesia - Media Online Terpercaya - Diterbitkan oleh PT. Trans Indonesia Pers

Navigate Site

  • Peraturan Penggunaan
  • Kerahasiaan Pribadi
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Sports
  • Lifestyle
    • Selebrity
    • Kecantikan
    • Fashion
  • Budaya
    • Mistik
    • Pusaka
    • Kuliner
    • Seni
    • Wisata

© 2019 Trans Indonesia - Media Online Terpercaya - Diterbitkan oleh PT. Trans Indonesia Pers

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In