Tuesday, March 2, 2021
  • Peraturan Penggunaan
  • Kerahasiaan Pribadi
  • Redaksi
Trans Indonesia
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Sports
  • Lifestyle
    • Selebrity
    • Kecantikan
    • Fashion
  • Budaya
    • Mistik
    • Pusaka
    • Kuliner
    • Seni
    • Wisata
No Result
View All Result
Trans Indonesia
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Sports
  • Lifestyle
    • Selebrity
    • Kecantikan
    • Fashion
  • Budaya
    • Mistik
    • Pusaka
    • Kuliner
    • Seni
    • Wisata
No Result
View All Result
Trans Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Umum

Pengadilan Negeri Jombang Di-Lockdown

redaksitrans by redaksitrans
January 20, 2021
in Umum
Pengadilan Negeri Jombang Di-Lockdown
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TROL,Jombang – Kantor Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Jombang ditutup sementara selama 10 hari untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pasalnya, terdapat 3 hakim dan 7 panitera pengganti yang terinfeksi virus Corona.

Ketua PN Jombang Anry Widyo Laksono mengatakan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerjanya terdeteksi sejak Senin (4/1). Saat itu terdapat seorang pegawainya yang mengeluh sakit. Ternyata pegawai tersebut terinfeksi virus Corona.

You might also like

Pemkab Stop APBD ke Rumah Sakit Milik Keluarga Bekas Bupati Jember

Satu Desa di Jombang 70 Orang Positif Covid

Tanah Retak di Sawahan -Nganjuk

“Yang dekat (kontak erat) melakukan tes, ternyata juga positif. Maka kami perintahkan panitera tes swab. Ada 20 orang yang kami tes swab, 8 yang positif COVID-19,” kata Anry kepada wartawan, Rabu (20/1).

Dengan begitu,lanjut Anry, terdapat 10 pegawai PN Jombang yang positif COVID-19. Terdiri dari 3 hakim dan 7 panitera pengganti.

“Semuanya tanpa gejala atau OTG. Semuanya isolasi mandiri, kondisinya bagus,” terangnya.

Oleh sebab itu, kata Anry, pihaknya memutuskan menutup sementara kantor PN Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim untuk mencegah penyebaran COVID-19. Penutupan dilakukan selama 10 hari tanggal 19-28 Januari 2021.

Persidangan untuk tahanan yang masih longgar kami tunda dulu, yang sudah mepet (masa penahanannya) kami selesaikan,” tandasnya.

Pembatasan pengunjung dilakukan PN Jombang sejak 23 Maret 2020. Hanya orang-orang tertentu yang diizinkan masuk ke kantor pengadilan. Seperti jaksa penuntut umum, pengacara, saksi dan wartawan.

sumber:detik

Previous Post

Harga Cabai Rawit 250 Rupiah Per Biji

Next Post

Zona Merah Covid-19 Jatim Kini Ngawi, Magetan, Madiun, Nganjuk, Ponorogo dan Trenggalek

redaksitrans

redaksitrans

Related Posts

Pemkab Stop APBD ke Rumah Sakit Milik Keluarga Bekas Bupati Jember
Umum

Pemkab Stop APBD ke Rumah Sakit Milik Keluarga Bekas Bupati Jember

by redaksitrans
February 25, 2021
Tambah 10,Total 270 Orang Kasus Covid-19 di Nganjuk
Umum

Satu Desa di Jombang 70 Orang Positif Covid

by redaksitrans
February 25, 2021
Tanah Retak di Sawahan -Nganjuk
Umum

Tanah Retak di Sawahan -Nganjuk

by redaksitrans
February 24, 2021
Pabrik Cat di Mojokerto Ludes Terbakar
Umum

Pabrik Cat di Mojokerto Ludes Terbakar

by redaksitrans
February 22, 2021
Skema Relokasi Warga Korban Longsor Nganjuk
Umum

Skema Relokasi Warga Korban Longsor Nganjuk

by redaksitrans
February 21, 2021
Next Post
Zona Merah Covid-19 Jatim Kini Ngawi, Magetan, Madiun, Nganjuk, Ponorogo dan Trenggalek

Zona Merah Covid-19 Jatim Kini Ngawi, Magetan, Madiun, Nganjuk, Ponorogo dan Trenggalek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

loading...
Trans Indonesia

© 2019 Trans Indonesia - Media Online Terpercaya - Diterbitkan oleh PT. Trans Indonesia Pers

Navigate Site

  • Peraturan Penggunaan
  • Kerahasiaan Pribadi
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Sports
  • Lifestyle
    • Selebrity
    • Kecantikan
    • Fashion
  • Budaya
    • Mistik
    • Pusaka
    • Kuliner
    • Seni
    • Wisata

© 2019 Trans Indonesia - Media Online Terpercaya - Diterbitkan oleh PT. Trans Indonesia Pers