TROL, Sumenep – Penetapan Hadi Sudirfan S.Pdi ,Kades Aengtongtong sebagai tersangka oleh polres Sumenep setelah kekalahannya pada PTUN Surabaya atas pemberhentian 8 perangkat desa Aengtongtong kecamatan Saronggi kabupaten Sumenep.
Hendrik salah satu perangkat desa beserta 7 perangkat desa lainya yang diberhentikan tersangka melalui pengacaranya , melaporkan kades ke Polres Sumenep terkait fitnah dan perbuatan yang merugikan sosialnya sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat (1) dan (2) atau 311 ayat (1) KUH Pidana nomor sebagaimana LP/82/IV/2020/JATIM/RES SUMENEP, tanggal 14 April 2020.
Dalam Press Conference, Ach Supyadi SH,. MH mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan progres perkembangan hukum yang baik atas ditetapkannya kepala desa Aeng Tong Tong sebagai tersangka.
Menurutnya,konferensi pers ini sebagai bentuk publikasi terhadap hasil ikhtiar untuk menuntut keadilan atas pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa terpilih.
“Alhamdulillah saat ini status kepala desa tersebut sudah naik menjadi tersangka,” ujar Supyadi didampingi 8 perangkat desa. Rabu (3/2).
Supyadi melanjutkan, ditetapkannya Kades terpilih menjadi tersangka itu tidak lepas dari perjuangan dan kegigihan para perangkat dalam mencari dan menuntut keadilan.
“Berbagai upaya telah kami lakukan demi menegakkan keadilan terhadap 8 perangkat desa yang diberhentikan sepihak tersebut,” jelasnya.
Supyadi mengatakan, tidak hanya melakukan gugatan hukum ke PTUN yang berhasil dimenangkan. Namun pihaknya melakukan terobosan hukum berupa laporan pidananya ke Polres Sumenep.
“Dari laporan tersebut, pihak Kepolisian sudah memangggil beberapa saksi korban dan terlapor,” terang Advocad muda ini.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, termasuk saksi korban. Kemudian Hadi Sudirfan Spdi sebagai terlapor dan ahli bahasa maupun ahli pidana,” imbuhnya.
Lanjutnya, dilakukan gelar perkara pada Jumat 29/1 lalu, bahwa status terlapor Hadi Sudirfan (Kades) yang semula sebagai saksi kini beralih menjadi tersangka sesuai dengan SP2HP.
“Kami juga dapat tembusan SPDP, tujuannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep yang memberitahukan peralihan status semula saksi menjadi tersangka,” ucapnya.
Supyadi menyatakan, akan terus mengawal jalannya proses hukum dan berkomitmen tanpa lelah demi menuntut keadilan hingga keadilan yang terang bisa dicapai,” tandasnya.
Sementara, Hendrik Jatmiko Winandy, mantan Sekretaris Desa diberhentikan mengucapkan syukur dan ungkapan terima atas segala jerih payah yang dilakukan oleh pengacaranya.
“Alhamdulillah, semua berkat perjuangan dan pengorbanan saudara Ach Supyadi dalam menegakkan keadilan yang tak mengenal lelah agar keadilan itu bisa ditegakkan,” tukasnya.

Kasus ditangani unit 1 Pidum Reskrim Polres Sumenep .Hadi Sudirfan hingga saat ini belum ditahan, bagaimana status kepala desanya tim Advokad akan berkoordinasi dengan pihak Pemda Sumenep. (hartono)