TROL,Sumenep – Pertambangan galian C yang terus menggila Dikabupaten Sumenep Jawa Timur terus menuai protes warga.
Kegiatan pertambangan yang jelas – jelas merugikan ini tidak pernah mendapat tanggapan dari pemkab Sumenep, apalagi menutupnya.
Terkait pertambangan ilegal itu, R. WwwHermawan warga Sumenep mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowi Widodo soal penambangan liar galian C yang kian brutal di kabupaten Sumenep, yang diduga maladministratif atau tak mengantongi IUP/IUPK pada WIUPK, terkait penggunaan alat berat di area galian C, seperti yang dilakukan oleh beberapa penambang liar yang hingga kini masih marak beroperasi.
Aktifitas penambangan liar tersebut tak jauh beda dengan penambangan legal, pasalnya pihak pemerintah yang memiliki kawasan dan otoritas tak melakukan apa-apa untuk menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penambang liar. Padahal hal tersebut ada sanksi tegas jika Pemerintah mau menertibkan dan memberikan efek jera terhadap pelaku penambang liar di Sumenep.
Hermawan mengatakan, bahwa dirinya tak memahami diamnya pemerintah daerah setempat, mengapa harus bersikap apatis terhadap kegiatan yang diduga ilegal tersebut. Mereka mengeksploitasi alam secara ilegal, dan itu akan memberikan dampak besar terhadap Sumenep ke depan. “Iya benar saya mengirimkan surat terbuka kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo. Surat terbuka itu saya kirim tanggal 12 Agustus 2022,” kata warga Sumenep Hermawan kepada sejumlah media, Selasa (16/8).
Berikut surat terbuka yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo.
SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN
Kepada Yth.
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta
Dengan hormat,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang Terhormat Bapak Presiden, semoga kami semua senantiasa diberi kesehatan, aamiin.
Sehubungan dengan surat terbuka ini, kami sampaikan keluhan sebagai Warga Negara Indonesia pada umumnya, dan Warga Kabupaten Sumenep secara khusus.
Selamatkan kami dari ANCAMAN KRISIS LINGKUNGAN dan ancaman bahaya longsor, serta erosi yang akan ditimbulkan oleh dampak pertambangan Galian C Mal Administratif yang berlangsung setiap hari sejak beberapa tahun lalu di daerah Kabupaten Sumenep. Lahan area pertambangan galian C sudah diambang krisis.
Bapak Presiden kami yang terhormat
Kami menyampaikan surat terbuka ini dengan maksud memberikan informasi kepada bapak presiden, terkait ancaman krisis lingkungan yang semakin marak terjadi di kabupaten Sumenep. Kami menemukan beberapa titik galian C yang melanggar administratif atau tak berizin dan atau disebut juga sebagai istilah illegal mining. Untuk saat ini kami menyoroti pertambangan galian C yang terus melakukan aktifitasnya setiap hari dengan puluhan dump truck yang sangat mengganggu warga di sekitar pertambangan, karena jalur akses yang mereka gunakan juga adalah jalur umum tempat beraktifitasnya masyarakat kampung setempat yang notabene titik akses terkhusus di daerah Kecamatan Batuan yang bahkan secara jelas ada rambu larangan masuk pada akses jalan tersebut kecuali “truck sampah”.
Bapak Presiden yang terhormat
Kota sumenep jika dilihat dari letak geografis memang termasuk zona tambang atau pertambangan galian C dimana para penambang galian C marak melakukan tambang tersebut namun tanpa mengantongi surat izin dari pihak-pihak terkait manapun. Bahkan dari pihak-pihak yang mempunyai kewenangan tidak melakukan tindakan yang tegas terhadap pelaku galian C di sumenep, tak terkecuali Pemerintah Daerah setempat.
Kendati pernah ada hearing baik dari komisi I dan komisi III dari dewan setempat bersama dengan dinas-dinas yang mempunyai keterkaitan dengan illegal mining yang mereka lakukan. Sementara dari masyarakat sekitar tak ada yang berani menyuarakan tentang keluhan mereka terhadap aktifitas illegal mining tersebut. Meskipun ada hearing, bahkan pelaporan, namun tindakan nyata dari pihak berwenang belum terlihat secara tegas, dengan ketentuan melakukan tindakan hukum secara nyata
Operasi penambangan tersebut merupakan kawasan konservasi, namun hukum terlihat ompong dengan pembiaran eksploitatif terhadap lingkungan, justru sangat mengganggu dan sangat merugikan bagi masyarakat Sumenep khususnya masyarakat daerah kecamatan Batuan, Manding, dan Gapura.
Untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di kabupaten Sumenep ini mestinya dengan pengamatan yang bersifat holistik. Tambang galian C tidak termasuk ekonomi orisinil bagi masyarakat kabupaten sumenep karena pertambangan adalah hal yang baru bagi masyarakat Kabupaten Sumenep, mengingat pertambangan, sifatnya melanggar administratif yakni belum mengantongi izin dari pihak-pihak terkait seperti aktifitas yang dilakukan oleh pelaku-pelaku galian C tersebut. Namun mereka melakukan penambangan ilegal untuk meraup keuntungan yang begitu besar. Kami menyayangkan sikap pemerintah setempat, aparatur penegak hukum yang seperti antipati terhadap tindakan para pengusaha itu. Bahkan pernah dipolice line pada sebagian titik tambang tersebut, namun tak ada tindakan hukum berlanjut bagi para pelaku, lalu tindakan apa yang sebenarnya dilakukan oleh pihak penegak hukum?
Bapak Presiden yang terhormat
Maraknya praktik pertambangan galian C adalah bentuk pembiaran karena jelas bertahun-tahun lamanya namun tidak ada tindakan dari penegak hukum yang berwajib. Beberapa penambang galian C tersebut seperti tak dapat disentuh oleh hukum meskipun jelas melanggar administratif, meskipun dengan ancaman vonis yang berat namun mereka masih bisa menikmati hasil dari usaha yang dilakoninya, sementara masyarakat menikmati perihnya imbas dari pekerjaan mereka.
Bapak Presiden yang terhormat
Berapa besar kerugian negara serta krisis dan kehancuran lingkungan yang memberikan dampak negatif terhadap masyarakat. Dari tindakan ilegal para pelaku galian C, kami sebut tindakan ini adalah tindakan ilegal karena mereka tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan. Kami berharap setidaknya negara bisa hadir dan memberikan sanksi tegas terhadap para pencuri kekayaan milik negara, juga menjaga kelestarian lingkungan, dan keadaan yang kondusif untuk rakyat Indonesia.
Bapak Presiden yang terhormat
Perkenankanlah kami untuk meminta bapak agar bisa meninjau langsung lokasi galian C yang menjadi pusat tambang untuk meraup keuntungan bagi pelaku galian C di sumenep. Bapak presiden adalah pimpinan tertinggi dalam jabatan pemerintahan, untuk memerintahkan kapolri agar menindak dengan tegas pengusaha galian C, maupun pihak-pihak yang memberikan fasilitas serta akses terhadap pertambangan ilegal yang terjadi di kabupaten Sumenep. Betapa tidak, mereka melakukan pertambangan ilegal tersebut sudah berjalan cukup lama, namun tak pernah ada tindakan dari pihak berwajib serta tindakan tegas dan sanksi dari pemerintahan setempat.
Bapak Presiden yang terhormat
Sudilah kiranya Bapak Presiden memenuhi keinginan kami baik merupakan kunjungan langsung atau memerintahkan Kapolri untuk meninjau lokasi galian yang hingga kini terkikis dan hampir terkeruk habis oleh ulah penambang galian C yang tak mengantongi izin dan atau mal administratif, dan tidak bertanggung jawab.
(hartono)