TROL,Sumenep – Peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai atau yang biasa disebut rokok ilegal marak terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.
Beredarnya rokok tersebut terjadi sudah sekitar 5 tahun yang lalu, diantaranya rokok dengan bungkus merk Dubai dan Gico yang diproduksi oleh Perusahaan Rokok (PR) Bahagia beralamat di Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Menurut pantauan rokok tersebut beredar di pasaran sangat laris, sebab harganya lebih murah dibanding dengan harga rokok yang menggunankan cukai. Rokok Gico yang berisi 20 batang hanya dijual dengan harga 7 ribu per bungkus. “sudah bertahun-tahun itu. Kayaknya tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang,” ujar Hamid pemuda Sumenep, Kamis (18/8).
Menurutnya, selama ini baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah tidak ada tindakan tegas dan terkesan ada pembiaran. Padahal, rokok bodong itu juga ada unsur melanggar hukum. Yakni telah merugikan negara.
“Tanpa penebusan pita cukai seperti ini apa tidak merugikan negara. Kenapa kok masih bebas diedarkan?,” tanya dia heran.
Kata Hamid, jargon bupati Sumenep “Bismillah Melayani” hanya omong kosong. Banyak aduan masyarakat yang sering diabaikan. Terutama aduan yang berkaitan dengan persoalan peredaran rokok Ilegal tersebut.
“Konfirmasi seperti ini seharusnya segera ditindaklanjuti. Yang terjadi selama ini dari beberapa kali ganti Kapolres seakan-akan tidak bisa mengentaskan persoalan rokok ilegal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Sumenep Chainur Rasyid menyatakan juga pernah ikut melakukan tim monitoring pada tahun 2021. Namun untuk hasilnya masih nihil.
“Itu kewenangan Bea Cukai Pamekasan ya, kami cuma ikut melakukan monitoring tahun 2021. Harapan saya semoga produksi rokok itu segera bercukai,” ujarnya.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Ditjend Bea Cukai Surabaya tentang informasi tersebut. Sebab kewenangan penyidikan atau penindakan cukai ada pada PPNS Ditjen Bea Cukai.
“Pelanggaran hukum terkait UU No.39/2007 tetang tidak membayar pajak cukai rokok itu juga melanggar hukum. Tapi dengan UU ini bersifat lex spesialis dimana yang berhak menindak melalui penyidikan adalah PPNS Ditjen Bea Cukai. Tapi tetap akan kami teruskan info ini ke Ditjen Bea Cukai di Surabaya untuk ditindak lanjuti,” ujarnya. (hartono)