TROL, Sumenep – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep Jawa Timur Dinilai jadi sarang tempat Mafia Tanah, Pasalnya Sejak Perkumpulan Waqaf Panembahan Sumolo (PWPS) mengajukan pengukuran ulang lahan yang ditempati kantor Makodim 0827 Sumenep diangap banyak kejanggalan, Hal itu dinilai tidak sesuai dengan aturan yang harusnya menjadi pedoman Kantor BPN.
Menuru Fauzi AS Tokoh Pemuda Sumenep, Tindakan tersebut merupakan tindakan yang cukup memalukan, Agus Purwanto Selaku Kepala Kantor Pertanahan Sumenep dinilai tak faham aturan yang menjadi ketentuan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN. Pasalnya dokumen yang diajukan pada kantor BPN oleh PWPS untuk mengajukan pengukuran itu dianggap telah kadaluarsa, karena batas waktu dari dokumen wakaf kepada Nazhir, paling lama 30 hari sejak penandatanganan Akta Ijin Waqaf (AIW). (22/8).
Namun yang sangat disayangkan pihak BPN tetap menerima dan rencana akan tetap melaksanakan pengukuran lahan yang ditempati Makodim Sumenep yang dijadwalkan pada Selasa (23/8/22).
Sementara Agus Kepala Kantor BPN Sumenep saat dihubungi melalui panggilan aplikasi WhatsApp, meski terlihat online namun mengabaikan panggilan wartawan.
Hal ini tidak jauh berbeda dengan sikap dan tindakan Lurah Pajagalan diangap Ugal-ugalan dalam membuat Surat Keterangan Lurah No. 90/02/435.301.102/2021 tanpa ada Status Hak dan nomor.
Dengan dasar keterangan Lurah tahun 2021 PWPS mengajukan Surat tersebut kepada Kantor BPN untuk permohonan pengukuran lahan Makodim. Anehnya, Agus menilai dokumen yang diajukan PWPS itu dianggap memenuhi syarat sehingga Kantor BPN menentukan wantu dan tanggal untuk pengukuran lahan tersebut.
Seperti diketahui, Pihak PWPS mempunyai surat tanda penguasaan fisik dan pengelolaan, dari tanah yang ditempati Makodim saat ini, hal ini justru mengundang perhatian publik karena keterangan tersebut dinilai janggal, dan berisi sebuah pernyataan yang tidak ditulis secara detail dan lengkap, mulai dari tanggal dikuasai dan dikelolanya tidak jelas
Bobroknya Kantor BPN Sumenep sehingga membuat Fauzi As, angkat bicara, Ia mengatakan bahwa, “Makodim itu sudah ada sejak 77 tahun lalu, mengapa masih ada surat penguasaan dan pengelolaan tanah untuk PWPS baru-baru ini, kan sudah jelas yang megelola dan menguasai tanah tersebut adalah Kodim”. Cetusnya
Fauzi menambahkan,”adanya dugaan Mafia tanah di Sumenep ini mulai terendus, karena sikap dari beberapa pihak yang dinilai tendensius, mulai dari PWPS yang tidak terdaftar dalam Badan Waqaf Indonesia (BWI), dokumen dari Lurah Pajagalan yang dikeluarkan tanpa status Hak dan Nomor, dan kadaluarsanya AIW yang ditandatangani sejak 2021 lalu, namun Kepala kantor BPN Sumenep masih membenarkan dan menerima dokumen yang diduga palsu tersebut”. Tutupnya (hartono).