Daerah  

Rencana Ukur Tanah Makodim, Demonstran Sebut BPN Sumenep Sarang Mafia Tanah

TROL, Sumenep – Ratusan Warga yang mengatasnamakan Gabungan Pemuda Sumenep (GPS) gelar aksi demo di depan kantor pertanahan kabupaten Sumenep Jawa timur, dalam Aksinya massa menuntut agar Kepala kantor pertanahan Sumenep Melakukan pembatalan terhadap rencana pengukuran kantor Makodim 0827. (23/8)

Nurahmat Orator Aksi, dalam orasinya Kantor BPN Sumenep disebut sebagai sarang mafia tanah. Padahal dikatakan dia kementerian agraria sedang bertransformasi.

“Kenapa BPN Sumenep masih ingin bermain main”. tuding Nurahmat.

Dengan lantang Nurahmat mempertanyakan prosedur yang dianggap sesuai SOP yang disampaikan Kepala BPN Sumenep beberapa hari yang lalu terkait persetujuan yang dimohon oleh sekelompok orang yang mengaku dari Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep yang memohon pengukuran tanah lahan yang ditwmpati Makodim Sumenep.

Ditempat terpisah Fauzi As, Tokoh muda Sumenep yang juga pemilik Brand labatik ini mengatakan bahwa,”Kepala BPN itu seperti pesulap yang menunjukkan kesaktiannya, bagaimana masyarakat bisa percaya, Setelah kita rinci mulai dari persyaratan yang di ajukan oleh Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) yang sudah kami duga penuh rekayasa dan Palsu”, paparnya

Itupun masih di Legalkan oleh Kepala BPN karena dianggap memenuhi sarat, jadi dugaan kami bahwa Kepala BPN Sumenep ini terlibat dalam penyempurnaan Misi Oknum PWPS, Kemarin saya WA  Beliau saya menanyakan salah-satunya tentang Akta Ikrar Wakaf yang sudah kadaluarsa tapi masih mereka terima untuk menjadi persyaratan.

“Sesuai Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 2017, pada BAB II Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Pada Pasal 2 di Point 2, itu sudah sangat jelas bahwa batasan waktu sejak diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf Oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kepada BPN Maksimal 30 Hari, inilah yang saya sebut Sulap, Karena AIW itu sudah dibuat pada tgl 15 Maret 2021, berarti sudah satu tahun lebih (Meski surat itu sangat kental dengan Rekayasa)”, tandasnya.

Lanjut Fauzi, bagaimana kacaunya kantor BPN Sumenep dia juga mencontohkan salah satu surat pembemberitahuan pengukuran Tembusan Kepada Komandan Kodim Sumenep dengan Nomor Berkas 31675/2022 dianggap Cacat dan hanya Akal-akalan BPN saja, Sebab surat yang mestinya terdaftar secara online pada aplikasi sentuh tanahku, didalam menu pengumuman nomor surat itu tidak ada, Padahal BPN Sumenep Termasuk salah satu kantor pertanahan ditingkat kabupaten yang sudah online sejak tanggal 17 Juli 2020.

Jadi BPN ini kita duga kuat telah melakukan rekayasa, ini kan lucu Kepala BPN selalu alasannya SOP, lalu SOP yang mana yang dia pakai, apa jangan-jangan dia itu tidak paham tentang SOP dan aturan mereka sendiri terus terang ini tindakan yang sangat memalukan. ucapnya dengan nada kesal

Fauzi mengungkapkan jika dirinya dan kawan-kawan sudah membantuk TIM Hukum untuk mendalami dugaan mafia tanah di Kabupaten Sumenep yang diduga melibatkan banyak pihak.

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *