TROL,Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil amankan QS, (37) Laki-laki Warga Dusun Pasar Baru, desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep terduga pelaku penyebar video Porno (13/10)
Seperti diketahui Qs diamankan dirumahnya sekira pukul 12:30 WIB
Penangkapan itu berdasrkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07 Maret 2022 atas laporan Inisial F Warga Dusun Laok, desa Kecer, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Menurut Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H menyampaikan bahwa, terduga QS di tangkap di rumahnya
Sebelum melakukan penangkapan Polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku selama kurang lebih 7 (Tujuh) bulan, dan akhirnya mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, pukul 12.00 wib terduga pelaku berada di rumahnya
Dari informasi itu tim Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat ini pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Pasal yang di sangkakan terhadap prlaku,”pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik,” jelasnya
(hartono)