TROL, Malang – Pada Senin, 17 Oktober 2022 saat pemanggilan terlapor atas dugaan kasus penyelewengan Dana TA-II kembali tertunda. Pasalnya sesuai dengan surat panggilan saat itu, penyidik dan terlapor tidak ada di ruang pemeriksaan Polresta Malang Jawa Timur.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Panggilan nomor : B/3685/X/2022/Satreskrim, Polresta Malang, Jawa Timur, mantan PLH Majelis Agung GKJW yang menjabat sebagai ketua, Pdt. TFG tidak terlihat hadir di ruang Unit IV/Pidsus Satreskrim Polresta Malang.
Hal ini diketahui saat awak media akan menemui penyidik yang akan memeriksa terlapor Pdt. TFG yang berada di ruang Unit IV/Pidsus untuk melakukan konfirmasi. Namun sayangnya, penyidik yang menangani perkara ini justru tidak berada di ruangan hingga lewat tengah hari. (18/10).
Menurut salah satu anggota lain yang berada di ruang Unit IV/Pidsus tersebut, kepada awak media mengatakan bahwa yang bersangkutan (penyidik) langsung keluar kantor setelah apel pagi, dengan dalih akan menemui saksi.
“Keluar tadi setelah apel pagi, akan menemui saksi,” pungkasnya.
Saat awak media coba menghubungi nomor telepon seluler dari kedua penyidik via pesan aplikasi WhatsApp kedua penyidik, ternyata tidak mendapatkan balasan.
Advokat Feris Dase, S.H., selaku Kuasa Hukum pelapor dalam perkara ini angkat bicara, seperti yang disampaikan kepada awak media ini melalui panggilan WhatsApp, Feris sangat menyayangkan situasi itu.
Dimana terlapor dan penyidik justru tidak berada ditempat sesuai dengan Surat Panggilan yang telah terbit sebelumnya. Bahkan Feris merasa ada sesuatu yang aneh saat ini.
“Ini hal yang aneh, terlapor dan penyidik sama-sama tidak berada ditempat,” ujarnya.
Feris melanjutkan, “kita akan temui Kasatreskrim dan Kapolresta Malang untuk lebih jelasnya terkait penanganan perkara ini”, imbuhnya dengan nada kecewa.
Sementara hingga berita ini diterbitkan penydik saat di Hubungi sejumlah awak media belum merespon/atau belum ada keterangan resmi dari Polresta Malang
(hartono).