Daerah  

Galian C Tak Berizin Di Sumenep Rusak Lingkungan Hancurkan Ekosistem

TROL, Sumenep – Dugaan Praktik pertambangan ilegal semakin marak di Kabupaten Sumenep, Madura – Jawa Timur, meskipun regulasi hukum terkait kegiatan pertambangan telah diatur, namun tindakan ilegal tersebut masih terus merajalela.

Nurahmat sebagai ketua Forum Masyarakat Sumenep Peduli (FMSP) sekaligus koordinator aksi menghimbau kepada pihak-pihak yang harusnya bertanggungjawab untuk menghentikan praktik tambang liar itu.

“Harusnya banyak pihak yang memiliki wewenang dan tanggungjawab untuk menghentikan kegiatan pertambangan yang secara substantif tidak mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP), dan menjadi penyebab rusaknya lingkungan, yang menjadi penyebab atas terjadinya bencana alam, banjir, dan longsor,” jelas Nurahmat. (25/10).

“Oleh sebab itu, pentingnya efektivitas penegakan hukum tindak pidana penambangan ilegal harus diupayakan secara maksimal melalui langkah represif. Gerakan kami kali ini untuk menutup area penambangan dan menghentikan aktivitas ilegal. Kasus ini secara mutlak harus diselesaikan dengan langkah penindakan hukum yang tegas dan profesional oleh kepolisian dan PPNS Minerba,” lanjutnya.

Penegak hukum terhadap kegiatan illegal mining juga tidak boleh diam, harus diupayakan secara maksimal
Harusnya pihak berwenang melakukan pengawasan, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah daerah melalui dinas terkait, dapat melakukan inspeksi pengawasan di lapangan, meminta laporan, melakukan penelitian dan evaluasi, serta memberikan sanksi tegas.

Pasalnya penambang liar galian C yang beroperasi di Kabupaten Sumenep semakin meresahkan tanpa tersentuh oleh hukum, bahkan dikabarkan bahwasanya pelaku-pelaku tambang liar ini kebal hukum.

Penambang liar tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat yang telah lama menyoroti hal ini dengan banyak upaya yang dilakukan untuk menghentikan kegiatan itu namun hingga sekarang masih marak.

Lemahnya penegakan hukum di kawasan Polres Sumenep dapat dilihat dari aktivitas penambang liar yang terus bebas melakukan penambangan pada banyak lahan yang menyebabkan kerusakan parah terhadap lingkungan yang berhektar-hektar dari beberapa desa.

Ketua komisi III DPRD Sumenep, H. Dulsiam mengatakan bahwa galian itu itu memiliki dampak lingkungan yang hebat disebabkan oleh galian C yang tak berizin tersebut.

“Tambang galian C di Sumenep menjadi sorotan semua pihak termasuk DPRD, karena hampir setiap hari DPRD Sumenep menerima laporan secara tertulis maupun langsung audensi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, karena dampak dari tambang galian C sangat luar biasa terhadap lingkungan dan ekosistem yang lain”, ungkap Dulsiam.

“Dampak nya terhadap lingkungan sangat luar biasa, merusak lingkungan, mau menghancurkan ekositem yang lain, bahkan sudah ada beberapa rumah yang terancam roboh karena tambang liar”, tambahnya.

Harusnya mereka yang memiliki wewenang untuk penertiban dari penambang liar, namun ketika diminta untuk mengambil tindakan hukum justru berdalih bukan kewenangannya.

Harusnya dengan maraknya penambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, tak perlu secara substansial namun tindakan itu sudah harus dengan sanksi dan tindakan yang represif oleh APH terhadap penambang liar.

(hartono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *