TROL, Tulungagung- Bertempat di Lotus Garden Jl. Pahlawan desa Ketanon kecamatan Kedungwaru-Tulungagung pada Kamis siang (24/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tulungagung menggelar media gathering pengumuman rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
Hadir dalam acara tersebut, Divisi Teknis Penyelenggara KPU kabupaten Tulungagung Much. Arif, M.Pdi, Bawaslu kabupaten Tulungagung Suyitno Arman serta mengundang dari media cetak, media online, televisi, dan radio yang ada di kabupaten Tulungagung.
Dalam kesempatan tersebut Arif memaparkan bahwa KPU sudah merancang 3 skema Dapil beserta disparitas harga kursi. “Saat ini tahapan sudah dimulai tahapan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) karena memperebutkan banyak kursi maka harus dibentuklah Dapil dimana ada 50 kursi nantinya di Tulungagung,” papar Arif. “Kami berharap teman media untuk menyampaikan dan menawarkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Arif menjelaskan batas akhir masukan dan tanggapan dari ketiga skema penataan Dapil tersebut pada 6 Desember 2022. “Batas akhir aspirasi itu pada 6 Desember, selanjutnya kita akan lakukan uji publik dengan mengundang dari unsur Forkopimda, partai politik, Bawaslu, ormas, akademisi, pengamat pemilu dan lainnya,” paparnya. “Kita undang mereka semua akan membahas, atau nanti ada usulan baru terkait dari rancangan skema, semuanya itu akan kita tampung,” sambungnya.
Semua usulan rancangan penataan Dapil akan dilaporkan ke KPU RI. “Penentuan penataan Dapil akan ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 1 sampai 9 Februari 2023,” tutup Arif.
Sementara itu Suyitno Arman dari Bawaslu kabupaten Tulungagung mengatakan bahwa penataan Dapil ini merupakan amanat Undang-Undang Pemilu. “Di kabupaten dan kota Dapilnya diserahkan pada KPU, selanjutnya KPU kabupaten merancang dan menyusun yang kewajibannya meminta masukan pada banyak pihak diantaranya PERS,” jelas Arman.
Lanjut Arman, sesuai dengan pasal 185 UU Nomor 7 tahun 2017 dan pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ada 7 prinsip penataan Dapil, diantaranya, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas, berada dalam 1 wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan.
Sebagai informasi, 3 (tiga) skema penataan Dapil yang dirancang KPU kabupaten Tulungagung sebagai berikut :
Skema 1
Dapil I : Kecamatan Tulungagung, Kecamatan Kedungwaru, Kecamatan Ngantru.
Dapil II : Kecamatan Boyolangu, Kecamatan Sumbergempol, Kecamatan Ngunut.
Dapil III : Kecamatan Rejotangan, Kecamatan Pucanglaban, Kecamatan Kalidawir, Kecamatan Tanggunggunung.
Dapil IV : Kecamatan Campurdarat, Kecamatan Bandung, Kecamatan Besuki, Kecamatan Pakel.
Dapil V : Kecamatan Gondang, Kecamatan Kauman, Kecamatan Sendang, Kecamatan Pagerwojo, Kecamatan Karangrejo.
Skema 2
Dapil I : Kecamatan Tulungagung, Kecamatan Ngantru, Kecamatan Kedungwaru.
Dapil II : Kecamatan Boyolangu, Kecamatan Sumbergempol.
Dapil III : Kecamatan Ngunut, Kecamatan Rejotangan.
Dapil IV : Kecamatan Kalidawir, Kecamatan Pucanglaban, Kecamatan Tanggunggunung, Kecamatan Campurdarat.
Dapil V : Kecamatan Besuki, Kecamatan Bandung, Kecamatan Pakel, Kecamatan Gondang.
Dapil VI : Kecamatan Kauman, Kecamatan Pagerwojo, Kecamatan Sendang, Kecamatan Karangrejo.
Skema 3
Dapil I : Kecamatan Tulungagung, Kecamatan Kedungwaru.
Dapil II : Kecamatan Boyolangu, Kecamatan Sumbergempol.
Dapil III : Kecamatan Ngunut, Kecamatan Rejotangan.
Dapil IV : Kecamatan Kalidawir, Kecamatan Pucanglaban, Kecamatan Tanggunggunung, Kecamatan Besuki.
Dapil V : Kecamatan Campurdarat, Kecamatan Pakel, Kecamatan Bandung.
Dapil VI : Kecamatan Gondang, Kecamatan Kauman, Kecamatan Pagerwojo.
Dapil VII : Kecamatan Sendang, Kecamatan Ngantru, Kecamatan Karangrejo. (jk)