Daerah  

Dugaan Mafia di Polres Sumenep, Ketua LBH FORpKOT Bakal Laporkan ke Mabes Polri

TROL, Sumenep – Maraknya pemberitaan miring perihal kinerja kepolisian di Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam satu pekan terakhir ini mulai menjadi sorotan banyak pihak.

Mulai dari berita oknum Kapolsek di Sumenep yang diberitakan diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan dugaan jual beli pasal dalam kasus narkoba hingga baru-baru ini perihal penerbitan SP3 kasus dugaan penipuan jual beli emas yang dinilai tak memenuhi syarat.

Menyikapi hal tersebut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Herman wahyudi, SH., mulai angkat bicara terkait carut marutnya kinerja Polres Sumenep yang kurang profesional dalam menangani kasus-kasus dugaan pidana.

Pengacara yang akrab disapa Herman ini mempertanyakan komitmen Kapolres Sumenep sebagai kepanjangan tangan Kapolri untuk membenahi institusi Kepolisian dari oknum yang tidak berintegritas.

” Terus terang saya ragu terhadap komitmen kapolres sumenep sebagai pemegang tongkat komando. Ini ada anggotanya yang menjabat kapolsek yang sudah bolak-balik di beritakan di media berkaitan dengan pungli dan jual-beli pasal tapi masih diberi ruang dan jabatan,” ujarnya, Rabu (30/11).

Herman mengatakan, bahwa dirinya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan beberapa kasus dugaan pelanggaran etik oknum anggota polisi di Polres Sumenep.

Untuk itu pihaknya akan segera mengambil sikap untuk melaporkan oknum-oknum polisi tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

” Selain ke Div Propam Mabes Polri, kita juga juga melaporkan oknum-oknum anggota polisi nakal di Polres Sumenep ke Kompolnas dan Menkopolhukam RI,” tegasnya.

Karena, kata Herman, dugaan praktek industrialisasi hukum yang disinyalir telah terjadi sejak lama di tubuh Polres Sumenep ini harus segera disikapi.

Bahkan dirinya mengaku jika baru-baru ini dirinya didatangi oleh salah satu warga yang ditangkap dengan motornya oleh polisi dan dimintai uang sebesar 8 juta. Dan hanya diberikan waktu 1 jam di ruang penyidik Polres Sumenep.

“Jika praktik-praktik seperti ini dibiarkan, maka akan sangat berbahaya bagi penegakan hukum di Negeri ini, khususnya di Kabupaten Sumenep yang kita cintai bersama,” tukasnya.

Hingga artikel ini diberitakan belum ada penjelasan dari pihak Polres, sudah dihubungi via W. A namun belum ada jawaban.

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *