TROL, Sumenep – Setelah melalui serangkaian langkah-langkah dari beberapa pihak terkait lahan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827/Sumenep Madura – Jawa Timur, telah menemui hasil akhir.
Berdasarkan surat pemberitahuan dengan nomor : IP.02.02/1363.35.29/XII/2022 yang dikirim oleh Kantor Pertanahan Sumenep pada tanggal 2 Desember 2022 lalu akan dilaksanakan penetapan batas dan pengukuran bidang tanah, pada Selasa mendatang (13/12).
Seperti di ketahui Sebelumnya Lahan tersebut sempat diklaim oleh pihak Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS), dengan dasar surat keterangan yang dikeluarkan oleh mantan Lurah Pajagalan Andy Ricky, dan terbitnya akta ikrar wakaf dari KUA Kota Sumenep.
Menurut pernyataan kepala KUA kota Sumenep, H. Afif pihaknya bersama Kepolisian akan membatalkan akta ikrar wakaf tersebut (8/12)
Pembatalan itu tetap melalui proses penandatanganan surat pembatalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, tentu hal ini merupakan kabar baik, karena memang sudah seharusnya tidak ada persengketaan pada lahan yang merupakan aset negara dengan penguasaan dan pengelolaan yang sudah dilakukan oleh pihak Makodim sejak puluhan tahun silam.
Sementara, Komandan Kodim 0827/Sumenep Letkol Donny Pramudya Mahardika, S.E., Saat dihubungi media ini membenarkan bahwa akan di lakukan penetapan batas dan pengukuran bidang tanah di Makodim Sumenep , pada Selasa mendatang
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Kantor Pertanahan Sumenep melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Jawa Timur, untuk mengambil langkah sebelum dilaksanakannya penetapan dan pengukuran lahan Makodim.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Sumenep Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H saat dikonfirmasi mengenai hasil akhir dan rencana penetapan pengukuran, Tomi mengaku, semua sudah diinformasikan dan dikoordinasikan dengan Letkol Donny (Dandim Sumenep).
“Sudah saya informasikan ke Pak Dandim, semua sudah saya koordinasikan dengan Pak Dandim”, jelasnya
(hartono)