foto : Takyin Baskoro, anggota DPRD Banjarbaru/radarbanjarmasin
TROL, Banjarbaru – Partai Nasdem Banjarbaru,Kalimantan Selatan bakal menginisiasi berdirinya Posko Pengaduan Pekerja.
Salah satu pemicunya adalah kasus dugaan tidak dipenuhinya hak pekerja yang dialami oleh Suwaji Supono.
kepada pojokbanua.com pada Jumat (30/12) pagi, Takyin Baskoro politisi Partai Nasdem mengatakan , pihaknya bakal menginisasi posko aduan terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan. Agar pekerja yang diduga tak dipenuhi hak-haknya dapat melaporkannya ke posko aduan.
Kasus Suwaji Terulang, Kepesertaan BPJS di Banjarbaru Bakal Diwajibkan
“Dalam waktu dekat, kami akan membuka posko aduan BPJS Ketenagakerjaan. Karena ada indikasi kuat masih banyak pengusaha di Banjarbaru yang diduga masih abai terkait hak-hak pekerja,” ujarnya,mengutip pojokbanua.com
Selain itu, merespons rencana Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Banjarbaru yang akan mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh perusahaan di Banjarbaru, dinilai Ketua Fraksi Nasdem ini sudah terlambat.
“Karena itu sudah diperintahkan Undang-undang sejak lama, kenapa baru sekarang sadarnya,” tanya Baskoro.
Sementara terkait kasus yang dialami Suwaji saat ini, Sekretaris DPD Partai Nasdem Banjarbaru , bakal menyusun langkah hukum bersama tim Badan Advokasi Hukum (Bahu) Nasdem. Guna mendampingi Suwaji dalam memperjuangkan hak-haknya.
Kasus Suwaji Terulang, Kepesertaan BPJS di Banjarbaru Bakal Diwajibkan
Diakui Baskoro, kendati secara formalitas Diskop UKM Naker Banjarbaru telah memfasilitasi mediasi berupa musyawarah tripartit dengan pekerja dan pengusaha, menurutnya langkah tersebut belum berhasil memberikan pemahaman kepada pengusaha, yang diduga melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaaan. Karena pada saat mediasi, perwakilan pengusaha diduga tak hadir.
“Pengusaha tidak hadir dalam perundingan dan Diskop UKM Naker Banjarbaru tidak datang ke perusahaan untuk mengecek, tetapi pernyataan dari Diskop UKM Naker Banjarbaru justru seolah-olah memperkuat alasan pengusaha untuk tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja, kan lucu,” tutupnya. (*)