DPD KNPI Jatim Sebut KPUD Sumenep Main Petak Umpat Soal Kelulusan PPS

TROL, Sumenep – Dewan Pimpinan Daerah (DPD-KNPI) Jawa timur melalui Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan Ham (Kumham) Nur Faisal, MH sebut Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep mengeluarkan keputusan Prematur atas kelulusan calon panitia pemungutan suara (PPS), Senin 16 Januari 2023.

KPUD kabupaten Sumenep seperti bermain-main dalam membuat surat keputusan yang berisi suatu ketetapan, padahal sebagai salah satu institusi penyelenggara negara yang membidangi urusan demokrasi politik (Red. Pelaksana Pemilu), semestinya dapat memberikan kepastian hukum terkait semua produk hukum yang dikeluarkan.

“Seperti surat keputusan ketetapan hasil seleksi tes tulis calon PPS se kabupaten sumenep yang di ikuti 3991 peserta calon PPS yang tersebar di 27 kecamatan, tapi ternyata KPUD kabupaten sumenep justru memberikan fakta yang kurang baik bahkan cenderung anarkis secara hukum dan provokatif”. Paparnya.

Lebih lanjut, Ketua DPD KNPI Jatim tersebut menyampaikan bahwa secara sosial hal ini dapat kita lihat dari keluarnya dua surat keputusan ketetapan hasil seleksi tes tulis calon anggota PPS tahun 2024 se kabupaten sumenep dengan nomor surat keputusan ketetapan pertama : 60/PP.04.1-PU/3529/2023 tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPS tahun 2024 sebagaimana lampiran surat keputusan tersebut.

Tidak berselang lama dan dihari yang sama kemudian KPUD kabupaten sumenep mengeluarkan surat keputusan kedua nomor : 61/PP.04.1-PU/3529/2023 tentang perubahan atas pengumuman KPUD kab sumenep nomor: 60/PP.04.1-PU 3529/2023 tentang hasil tes turtulis calon anggota PPS tahun 2024. “Terangnya.

Surat ketetapan kedua yang dikeluarkan oleh KPUD kabupaten sumenep ini merubah substansi dari lampiran surat ketetapan pertama yakni ada tambahan 23 nama calon anggota PPS yang tersebar di 10 kecamatan serta puluhan desa dinyatakan lulus seleksi tertulis calon anggota PPS tahun 2024, dimana 23 nama tersebut sebelumnya tidak ada didaftar lampiran ketetapan sebelumnya atau tidak dinyatakan lolos tes tertulis di ketetapan sebelumnya makanya KPUD sumenep mengeluarkan surat ketetapan kedua dan merubah ketetapan pertama.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik utamanya para peserta calon anggita PPS se kabupaten sumenep yang jumlahnya ribuan itu. da apa dengan KPUD kab sumenep kok ketetapannya plinplan dan tidak memberi kepastian hukum…? Ada apa dengan KPUD kab sumenep kok menebar benih konflik sosial melalui ketetapannya yang ber ubah ubah….? Jangan jangan KPUD sumenep tidak taat azas hukum dan ada menjadi jubir dari kelompok kepwntingan baik elit atau lain lain…serta pertanyaan lain yang perlu diklarifikasi pada publik oleh KPUD sumenep.

Kedua bahwa surat keputusan ketetapan perubahan nomor : 61/PP.04.1-PU 3529/2023 yang dikeluarkan KPUD kab sumenep tarkait perubahan hasil seleksi tes tulis calon anggota PPS tahun 2024 itu bukan hanya menambah 23 nama yang tidak ada dikeputusan sebelumnya akan tetapi surat ketetapan kedua tersebut dilampiran surat keputusannya hanya tertera 10 kecamatan dan puluhan desa berikut 23 nama calon Anggota PPS tambahan.

Jika hal tersebut masih dinyatakan berlaku mengapa harus dikeluarkan ketetapan perubahan bukan revisi sehingga seluruh daftar kecamatan dan desa berikut nama nama calon anggota PPS terdaftar pada lampiran surat keputusan atau ketetapan kedua tersebut, “Lanjutnya.

Ditambahkan, DKPP harus hadir dalam masalah ini untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap para komisioner KPUD kab sumenep, aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian juga wajib melakukan lidik untuk menyelidiki adanya unsur Korupsi, Kolusi dan nepotisme dalam tahapan rekrutmen calon anggota PPS tahun 2024 oleh lembaga KPUD kabupaten sumenep karena hal ini berdampak sangat buruk terhadap kehidupan demokrasi kita serta kehidupan beragama , berbangsa dan bernegara kita.

“Ini president buruk untuk demokrasi , kami menduga para komisioner KPUD kabupaten sumenep tidak mampu menyelesaikan konflik interes di internal meraka dan akibatnya ketetapannya tidak memberikan kepastian hukum”. Tutupnya.

Lebihlanjut Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Divisi Sisdiklih dan Parmas menyampaikan Bahwa Untuk Adhoc Mengacu pada PKPU 8 Tahun 2022 Dan Juknis Pelaksanaan Adhoc 476 yang diperbarui menjadi 534.

Terkait Dua Surat yang dilayangkan KPU Sumenep perihal Pengumuman dan Perubahan hasil tes tertulis, semuanya sama-sama tetap berlaku karena bukan mencabut, akan tetapi hanya merubah, sehingga keputusan awal tidak dibatalkan dan tetap berlaku,” Imbuhnya Kepada Media ini, Senin 16 Januari 2022.

Ditanyakan persoalan SK Perubahan nama desa yang hilang jejak serta berkas penilaian yang dianggap sama, pihaknya belum merespon hingga berita ini dinaikkan.

(Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *