TROL, Sumenep – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun 2022 dan 2023 Pontensial batal. pasalnya, Yayak Nurwahyudi Kepala Bappeda Sumenep yang menjabat sejak 11 Januari 2017 dianggap masa jabatannya sudah Kadaluarsa.
Hala itu disamapaikan oleh Fauzi As tokoh muda yang berprofesi sebagai pengusaha sekaligus pemerhati kebijakan publik di Kota Keris yang dikenal dengan kritikan tajamnya
Nampaknya Fauzi mulai membidik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Sumenep).
Sebab dalam bincang satainya Fauzi yang bertempat di sebelah timur taman bunga sekaligus pemilik cafe Mami Muda mengatakan, bahwa dirinya serius menyoroti soal Bappeda Sumenep senin (23/1)
Melalui kalimat singkatnya, “APBD 2,5 Triliun Potensial Batal” ucap owner LaBatik itu
Ia menilai kondisi Kabupaten Sumenep saat ini bagaikan kabupaten terdalam di pedalaman. “Kabupaten rimba tanpa cahaya, kabupaten yang hampir tak berlaku hukum dan aturan, entah dikendalikan oleh kesaktian siapa, serasa hidup dalam cengkraman sempurna Fir’aun dan Qorun”. Paparnya
Sebab menurut Owner Labatiki itu, “dari sejumlah OPD yang ada, saudara Yayak yang dilantik sebagai Kepala Bappeda sejak 11 Januari 2017 silam, hingga 21 Januari 2022 masih duduk dengan nyaman di kursi yang sama”. Terang fauzi.
Menurut Fauzi As, Kepala Bappeda Sumenep yang menjabat sejak 11 Januari 2017, merupakan bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan sadar melanggar regulasi yaitu pasal 117, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Lanjut Fauzi Konsekuensi hukum dari Undang-Undang yang dilanggar tentu berdampak luas bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Apalagi dengan kedudukannya sebagai Kepala Bappeda yang merupakan anggota Tim Anggaran Pemkab Sumenep,” tukasnya.
“Pada Pasal 133, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan perubahan nya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS, jelas mengamanatkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maksimal di jabat 5 tahun,” tegasnya.
Sehingga Fauzi menganggap,“segala produk hukum yang di tanda tangani oleh Yayak sebagai Kepala Bappeda Sumenep potensial tidak sah. Terhitung sejak yang bersangkutan menduduki jabatannya lebih dari 5 tahun,” jelas Fauzi As.
Jika Yayak mendapatkan perpanjangan masa jabatan maksimal 1 tahun, setelah 5 tahun menjabat. “Tentunya kalau Bupati Sumenep memperpanjang maksimal 1 tahun, harus dengan alasan yang kuat”. kata Pemilik channel YouTube bagiberita.id itu
“Dan jika perpanjangan ini pun dilaksanakan, maka masa kerja Yayak juga telah kadaluarsa, hal itu patut dipertanyakan sebab dampaknya dari sisi administrasi pemerintahan dan keuangan. Terhitung mulai dari APBD Sumenep 2022 dan APBD Sumenep 2023,”
“Saya semakin hari merasa semakin asing hidup di kota ini, oknum pejabat sewenang-wenang, dan terang-terangan, merasa nyaman dan tetap aman. Lalu dimanakah moralitas pejabat?”. Ujar Fauzi ke media ini
Tak hanya itu Dirinya mengomentari tentang produk hukum dan juga kebijakan penguasa saat ini yang menurutnya seringkali kontraproduktif dan memancing polemik di tengah masyarakat.
“Perbup sakti seenak perutnya, menggilas aturan seme-mena, seolah memberikan penegasan bahwa Sumenep kota sakti, anti apes dan kebal hukum. Kebijakan-kebijakan kidal dipertontonkan, berebut kue dalam lingkaran”. Ujar Fauzi dengan nada kesal
Wajar jika Fauzi As, mengkeritiki Bupati Achmad Fauzi dinilai.“lebih senang bekerja di depan kamera, dari pada di depan rakyatnya. Media sosial dihujani berita penghargaan dan prestasi yang tidak sesuai realita dan fakta,” tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemkab Sumenep, Bupati Sumenep saat dihubungi melalui nomor yang biasa dihubungi media ini terlihat tidak aktif
(Rudi Hartono)