Bupati Sumenep Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

TROL Sumenep – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) resmi laporkan Bupati Sumenep Ach Fauzi ke Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan kamis (2/2)

Seperti diketahui sejumlah aktivis tiba di gedung Kejari sekitar jam 15.30 WIB. Langsung menyerahkan Surat Laporan dibagian Pusat Pelayanan Terpadu, dan surat diterima oleh kejaksaan negeri atas nama Febriana.

Menurut Kurniadi, dari pihak pelapor mengatakan bahwa laporan yang diajukan oleh pihaknya berkaitan dengan sejumlah kebijakan Bupati Sumenep, antara lain pengadaan seragam batik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa (Pj.Kades) Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

Selain itu, Kurniadi berharap kepada Kajari Sumenep agar profeaional dalam menangani persoalan itu dan segera menindaklanjuti laporannya dalam batas waktu 15 x 24 jam.

Lanjut kurniadi Ia bersedia membantu kerja-kerja kejaksaan dalam menangani perkara laporan tersebut supaya apa yang dilaporkannya memperoleh alat bukti yang cukup dan memperoleh kepastian hukum.

Selain itu, Kuniadi menyerahkan surat laporan, dan sejumlah bukti petunjuk lainnya dikantor Kejaksaan

“Kita bersedia membantu kejaksaan untuk memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan untuk menemukan bukti-bukti ada tidaknya tindak pidana serta siapa pelakunya”, Kata Kurniadi kepada wartawan usai keluar dari ruang pertemuan tersebut.

Sementara, hingga berita ini tayang, Kajari Sumenep, Trimo, SH., MH., belum dapat dimintai keterangan terkait surat laporan tersebut

(Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *