Pemdes Wajak Lor Bangun Saluran Irigasi
Sebagai Realisasi Program Ketahanan Pangan

Foto : Kades Wajak Lor, Aries Febryanto meninjau hasil pembangunan saluran irigasi

TROL, Tulungagung- Sesuai Permendes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, pemerintah desa diharuskan mengalokasikan dana untuk program ketahanan pangan nabati dan hewani.

Alokasi dana untuk program ini minimal sebesar 20 persen dari dana desa yang diterima. Kegiatan yang termasuk program ketahanan pangan nabati dan hewani meliputi seluruh kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan, kegiatan pemeliharaan, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan usaha tani.

Proses pembangunan saluran irigasi desa Wajak Lor

Dalam upaya melaksanakan dan merealisasikan program ketahanan pangan nabati dan hewani, pemerintah desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung mengalokasikan anggaran kegiatan pembangunan irigasi.

Pembangunan saluran irigasi sepanjang 326 meter tersebut berlokasi di area persawahan desa Wajak Lor, tepatnya di dusun Bayanan RT 3 RW 3 dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari dana desa tahap pertama tahun 2023.

Kepala desa Wajak Lor, Aries Febryanto mengatakan pembagunan saluran irigasi area persawahan desa Wajak Lor ini melanjutkan pembangunan tahun lalu. “Ini juga sebagai perwujudan program ketahanan pangan dan hewani, yaitu sebanyak 20 persen dari dana desa,” ucap Aries sapaan akrabnya, Jum’at (24/3).

Progres pembangunan saluran irigasi 85 persen

Pembangunan saluran irigasi tersebut juga dikerjakan oleh masyarakat setempat, hal ini sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk mengangkat perekonomian. “Pembangunan saluran irigasi dikerjakan masyarakat setempat, dengan harapan masyarakat bisa merasakan manfaatnya, sekarang maupun yang akan datang”, jelas Aries.

Aries berharap dengan dibangunnya saluran irigasi ini pengairan untuk area persawahan desa Wajak Lor menjadi lancar dan bisa meningkatkan hasil panen petani. ”Dengan dibangunnya saluran irigasi, diharapkan mampu menarik kebersamaan petani dalam memanfaatkan air untuk irigasi melalui saluran yang telah dibangun serta menumbuhkan rasa memiliki dan memelihara hasil pembangunan saluran irigasi tersebut, ” pungkasnya. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *