Berlaku 2024, Turis Asing Datang ke Bali Wajib Bayar 150 Ribu

foto: wisatawan di Bali/ist

TROL, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali, tahun depan 2024, berencana menerapkan pungutan biaya kepada turis asing yang masuk ke pulau Dewata.

Pungutan biaya terhadap wisatawan asing itu berlaku satu kali selama berwisata di Bali dan wajib dibayar melalui pembayaran elektronik atau e-payment sebesar 150 ribu atau USD 10, per orang.

Gubernur Bali, I Wayan Koster belum lama ini mengungkapkan, kebijakan pungutan biaya bagi wisatawan asing yang masuk Bali, merujuk pada Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Aturan itu mengizinkan Pemprov Bali mendapatkan sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan mancanegara yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan Peraturan Daerah.

“Untuk besaran biaya yang dipungut hanya mencantumkan bentuk rupiah, agar turis asing tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok 150 ribu sekali datang ke Bali,” kata Koster.

Terkait pungutan, ucap Koster, dilakukan sebelum pintu kedatangan, seperti di Bandara Ngurah Rai, baik yang melalui rute penerbangan internasional maupun penerbangan domestik.

Dimana hasil pungutan akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali. Juga nantinya dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

“Hasil retribusi itu digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat,” tandas Koster.

Diketahui, bahwa peraturan ini hanya diperuntukkan kepada turis asing yang datang langsung dari luar negeri atau dari wilayah Indonesia lainnya, dan tidak berlaku bagi wisatawan domestik.

“Saya meyakini peraturan ini tidak akan mempengaruhi jumlah wisatawan asing datang ke Bali, khususnya Indonesia,” tutupnya.(pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *