TROL, Denpasar -Pengurus kebersihan pola swakelola di kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, pertanyakan biaya 10 ribu yang dikenakan pada masing-masing kendaraan roda tiga atau mobil kecil (moci) pengangkut sampah saat membawa sampah ke unit TPS 3R, Padangsambian.
Pasalnya, sejak iuran itu disahkan per 1 April 2023 lalu, Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (Bupda) Padangsambian belum bisa memberikan pelayanan maksimal. Sehingga, banyak sampah hasil rumah tangga tidak lancar pengiriman dan numpuk di bak moci.
Bendesa Adat Padangsambian, I Made Sumawa membenarkan hal tersebut. Dikatakan, penanganan sampah di wilayahnya sejatinya sudah berjalan sesuai aturan. Terhadap adanya iuran biaya tambahan pada moci sudah sesuai kesepakatan bersama.
“Jadi untuk penanganan sampah ini sudah ada Pararemnya, termasuk karcis masuk ke TPS 3R untuk moci 10 ribu ,” ujarnya.
Dia pun menilai tidak ada yang salah serta dirugikan dalam tarikan karcis masuk tersebut. Karena ada uang tarikan sampah pada warga sebesar 30 ribu. Dimana itu dibagi, untuk pihak swakelola 25 ribu, ups banjar 3 ribu dan ups 2 ribu.
“Saya setuju, selain ada Pararemnya uang itu juga akan bisa digunakan untuk kegiatan upacara di pura dan desa, sehingga tidak lagi membebani masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Manggala Bupda Padangsambian, Anak Agung Putu Mahendra Putra diminta konfirmasinya, Jumat (18/8) tidak mengelak dengan penarikan biaya tambahan dari 5 ribu menjadi 10 ribu untuk satu kali moci masuk ke TPS 3R.
Menurut pria yang akrab disapa Jik Marhaen ini, sebelum dilakukan pihaknya bersama Ups Desa Adat dan swakelola telah melakukan rembuk duduk bersama membahas tentang kenaikan tarif masuk untuk moci. Bahkan saat mengambil keputusan didasari dengan Awig Awig dan Pararem Desa Adat Padangsambian, No 2 tahun 2021 tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat.
“Kami mengikuti aturan. Dari 22 Banjar ada 23 pihak swakelola yang menangani sampah. Mereka saat diundang semuanya setuju menandatangani berita acara kenaikan karcis masuk TPS 3R dari 5 ribu menjadi 10 ribu,” terangnya.
Berdasarkan hasil berita acara rapat unit pengelolaan sampah dengan swakelola mandiri pada 12 Maret 2023, dihadiri oleh prajuru Bupda, pengawas Bupda, kepala Ups, swakelola mandiri yang bekerja di Wewidangan desa adat Padangsambian disepakati, bahwa kenaikan harga karcis masuk TPS 3R dari 5 ribu menjadi 10 ribu, berlaku mulai 1 April 2023 dan karcis masuk di ganti dengan program E-Retribusi.
“Kami selaku pengelola unit TPS 3R Padangsambian juga punya aturan. Jika moci masuk kesini bayar 10 ribu,” bebernya.
Meski begitu untuk pengiriman sampah dengan moci diakuinya tidak maksimal. Hal itu terkendala tumpukan sampah di TPS 3R tidak terangkut dan membludak, yang disebabkan di TPA macet karena ada kerusakan alat.
“Kami minta maaf karena residu yang ada di TPS 3R membludak akibatnya moci tidak bisa buang sampah,” tutupnya. PN ( fendi )