TROL, Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT kepada sejumlah pedagang eceran.
Kegiatan tersebut dikemas dengan Forum Tatap Muka di de Baghraf Hotel Jl. Panglima Sudirman No. 5-5a, Pajagalan, Kota Sumenep, Jumat (25/8/2023).
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
Peredaran rokok ilegal yang masih sangat marak di Sumenep sehingga dengan mudah ditemukan di pedagang eceran menjadi dasar kegiatan sosialisasi tersebut.
“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Maka salah satu upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan yaitu melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” kata Ach. Laili Maulidy, Jumat (25/8/2023) pagi.
Kepala Satpol PP Sumenep menyampaikan, informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 menjadi salah satu materi yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut.
UU tentang cukai tersebut sudah jelas memuat aturan bahwa peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana.
“Dari tahun ke tahun banyak upaya yang kami lakukan untuk pencegahan. Namun hampir di seluruh Indonesia, di wilayah kabupaten/kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” ujar Laili.
Saat ini angka peredaran rokok ilegal di Sumenep masih masuk kategori zona merah, sehingga membutuhkan upaya pencegahan yang maksimal.
Karena itu, Satpol PP Sumenep mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat hingga ke tingkat desa untuk melakukan sosialisasi tentang cukai rokok.
“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti saat ini dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” tutur Laili.
Satpol PP Sumenep bekerja sama dengan Bea dan Cukai Madura dalam melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT Tahun Anggaran 2023.
Hadir sebagai pemateri yaitu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin.
“Sosialisasi tatap muka kali ini menghadirkan 25 peserta dari pedagang eceran,” tandas Laili. (*/R Hartono)