foto :Supandi/beritajatim.com
TROL, Surabaya – Soepandi alias Pendik ditetapkan sebagai tersangka olek Polisi.
Diberitakan beritajatim.com ,Senin 4 September,Polisi menaikan status oknum wartawan otak pencurian di RS Soewandi menjadi tersangka. Oknum wartawan bernama Soepandi atau akrab dipanggil Pendik itu kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Simokerto.
Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho menjelaskan, Pendik mengakui semua perbuatannya. Ia memang menyuruh Zaenal mencuri limbah medis di RS Soewandi untuk bahan pemberitaan. Nantinya, setelah berita bohong itu dimuat, ia akan memeras pihak RS Soewandi.
“Jadi setelah Zaenal mencuri, Zaenal berangkat ke sebuah warung di dekat Makam WR Supratman. Disanalah penyerahan limbah medis itu,” ujar Dwi Nugroho, Senin (4/9).
Setelah penyerahan itu, Pendik berangkat ke TPS Rangkah, jalan Kenjeran. Aksinya terekam CCTV. Ia sebelumnya melihat kondisi TPS dengan berjalan kaki. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah petugas pembuangan sampah dari RS Soewandi sudah datang. Saat petugas kebersihan RS Soewandi datang, Pendik membawa sampah medis itu untuk diletakan di dekat tossa yang digunakan petugas RS Soewandi membuang sampah.
Berbekal dengan limbah medis yang ia bawa Pendik lantas menuduh dua petugas kebersihan RS Soewandi. Dua petugas RS Soewandi yang tidak merasa membawa limbah medis pun bingung. Kejadian itu lantas dilaporkan ke manajemen RS Soewandi.
“Pertama, ditetapkan sangka pasal 363 KUHP berkaitan dengan peranannya menyuruh ZA yang sebelumnya diamankan mencuri. Berikutnya, pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoax. Berikutnya lagi, pencemaran nama baik, atau 310 KUHP,” imbuh Dwi Nugroho.
Dwi Nugroho menjelaskan bahwa terkait peristiwa settingan yang sudah menjadi berita dan menuduh RS Soewandi melakukan pembuangan limbah medis di TPS Rangkah, itu adalah ranah dari Dewan Pers.
“Jadi saat ini yang kita tangani berkaitan dengan pidana umum. Kecuali masuknya medsos biasa. Kalau kaitan pemberitaan atau media berita kewenangan dewan pers menentukan,” pungkas Dwi Nugroho.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Kasus pencurian limbah di RS Soewandhi Surabaya diduga melibatkan oknum wartawan. Informasi itu disampaikan karyawan RS Soewandhi yang sudah ditetapkan tersangka.
Diwawancarai Beritajatim.com di Polsek Simokerto, Zaenal mengaku ia nekat melakukan pencurian karena sakit hati karena sering dimarahi dan dituduh sembarangan oleh atasannya. Rasa sakit hati itu diketahui oleh rekan Zaenal berinisial PI yang mengaku menjadi wartawan. “Saya lalu disuruh untuk mencuri limbah medis di laboratorium. Disuruh sama mas PI,” ujar Zaenal, Jumat (1/9).
Kepada Zaenal, PI mengatakan limbah medis yang dicuri itu nantinya untuk berita. Zaenal yang punya dendam mengiyakan permintaan PI karena berpikir kalau sampai limbah medis diberitakan tidak dikelola sesuai SOP rumah sakit, maka citra RS Soewandhi akan anjlok. (*)
* artikel dan foto diambil dari beritajatim.com