Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Penetapan Propemperda Tahun 2024

TROL, Tulungagung- Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-818, DPRD kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna penetapan Propemperda tahun 2024, dan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD kabupaten Tulungagung terhadap Ranperda tentang APBD tahun 2024, serta penetapan Ranperda lainnya. Acara tersebut digelar di gedung lantai II DPRD kabupaten Tulungagung, pada Sabtu siang (18/11).

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Tulungagung Marsono, dan dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Tulungagung beserta anggota, Pj. Bupati Tulungagung, Sekda kabupaten Tulungagung, serta kepala OPD lingkup pemkab Tulungagung.

Pada rapat paripurna ini disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Tulungagung terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 yang dibacakan oleh Nurhamim.

Nurhamim mengatakan sesuai dengan Amanah Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 17 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa, Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD bersama dengan kepala daerah dan penetapan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Ranperda tentang APBD.

“Diperoleh hasil 12 Ranperda yang di Konsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdiri dari 5 Ranperda Inisiatif dari DPRD dan 7 Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah,” tutur Nurhamim.

Adapun Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

2. Ranperda tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan.

3. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 131 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal.

4. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

5. Ranperda tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

6. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri.

7.Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

8. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

9. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

10. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

11. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

12. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Selain itu dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan hasil reses DPRD kabupaten Tulungagung, masa sidang I tahun sidang V periode September–Desember tahun 2023, telah dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 4 Nopember dan tanggal 6 sampai 8 Nopember 2023.

Sedangkan rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2024 yang telah disahkan menjadi perda, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.810.661.763.582,00. Sedang belanja mencapai Rp 3.025.261.763.582,00. Dan ini menjadikan defisit Rp 214.600.000.000,00.

Sedang, di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 230.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 15.400.000.000,00. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 214.600.000.000,00. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0,00 (nol). (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *