TROL, Sumenep – Raport Merah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang diberikan oleh Aktivis Dear Jatim melalui gerakan unjuk rasa (UNRAS) dan Mosi Tidak Percaya, Kamis (21/12).
Pihak Dear Jatim melakukan Long March dari titik kumpul keberangkatan yakni di Taman Tajamara yang terletak di arah selatan kota, menuju kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Aksi UNRAS tersebut sempat memanas, sebab Kepala Dinas Pendidikan disebut tidak menemui para demonstran, yang akhirnya terjadi pembakaran ban oleh massa aksi sehingga pada akhirnya hanya ditemui oleh salah satu Kabid dengan alasan bahwa Kepala Dinas Pendidikan sedang berada di luar kota.
Beberapa tuntutan pihak Dear Jatim yang meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra untuk mundur dari jabatannya, hal itu didasari yang salah satunya tidak transparan terkait anggaran dan realisasi belanja dana hibah Tahun Anggaran 2022.
Ada juga bantuan hibah dari Kemendikbud peralatan TIK SD dan peralatan TIK SMP yang disebut tidak jelas arahnya, serta kekurangan volume atas 15 pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah, dan hal itu diakui oleh pihak perwakilan bahwasanya memang terdapat kekurangan volume, dan pihak dinas terkait akan mengoreksinya kembali.
Menurutnya hal itu masih sebagian dari semua bentuk tuntutan yang menjadi sorotan Dear Jatim atas kinerja Agus Dwi Saputra sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, yang memiliki tanggung jawab penuh akan semua tuntutan tersebut.
Selain itu, seruan aksi Dear Jatim juga atas laporannya kepada pihak APH, dan disebutkan sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan perjalanan keluar kota.
Dalam semua tuntutan Aktivis Dear Jatim, disebutkan terdiri dari empat poin tuntutan, yang disampaikan oleh Ali Rofiq sebagai koordinator lapangan UNRAS tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk Tahun 2022, mengalokasikan anggaran dan realisasi belanja Daerah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sebesar 867 milliar lebih dan terealisasi 680 milliar lebih
Anggaran tersebut diperuntukkan anggaran belanja hibah, anggaran realisasi belanja Bantuan Sosial per-individu , Belanja pegawai BOS, anggaran modal BOS, pajak BOS, pembangunan gedung sekolah/DAK Dll. Dengan tujuan agar membaiknya sistem tata kelola pendidikan.
Namun hal tersebut sangat jauh dari harapan masyarakat, anggaran bantuan sosial kepada individu dinilai tidak tepat sasaran dan hanya direalisasikan sebesar 413 milliar lebih dari alokasi anggaran 8 milliar lebih
Bahkan belanja pegawai BOS di Dinas Pendidikan yang terdapat pada 611 Sekolah Negeri di 27 Kecamatan hanya terealisasi sebesar 22 milliar lebih dari anggaran yang ditetapkan sebesar 27 milliar lebih anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk kegiatan operasional sekolah, namun hasil investigasi dari Dear Jatim dan laporan masyarakat sekolah negeri di Kabupaten Sumenep masih minim fasilitas.
Selain itu ada beberapa sekolah yang sudah ditutup secara sah namun masih mendapatkan transfer dana BOS ke rekening sekolah tersebut, bahkan untuk belanja modal BOS pada 611 Sekolah Negeri anggarannya sebesar 31 milliar lebih dan hanya terealisasi Rp 12 milliar lebih tanpa adanya keterangan jelas dari dinas pendidikan.
Berdasarkan temuan Dear jatim dan hasil audit BPK RI perwakilan Jawa Timur ada 15 paket pekerjaan pembangunan gedung dan rehabilitasi sekolah yang dikerjakan oleh rekanan/ pihak ketiga tidak memedomani Standart Nasional Indonesia (SNI) dan juga ada yang kekurangan volume.
Terkait permasalahan tersebut kami membawa beberapa tuntutan:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep harus bertanggung jawab atas anggaran atas realisasi belanja daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep harus bertanggung jawab atas carut marutnya realisasi Dana BOS.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep harus bertanggung jawab atas 15 paket Pekerjaan pembangunan fisik sekolah yang kekurangan volume dan tidak memedomani SNI.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera mundur dari jabatannya.
(rudi/hartono)