TROL, Tulungagung – Bertempat di ruang rapat Nana Widha telah berlangsung penandatanganan Akta Pelepasan Hak Atas Terminal Gayatri antara Pemkab Tulungagung dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kamis pagi (26/9).
Acara tersebut dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sekretaris Daerah Kab. Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si., Kepala BPKAD Tulungagung Galih Nusantoro, Kepala Dinas Perhubungan Tulungagung Bagus Kuncoro, beserta Kabag Hukum Sekretariat Daerah Catur Hermono.
Untuk diketahui Terminal Gayatri Kabupaten Tulungagung merupakan Terminal bus dengan tipe A yang telah bersertifikat hak pakai milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Kelurahan Karangwaru dengan luas 10.400m² tanggal 14 Januari 2020.
Pengelolaan Terminal tipe A menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Perhubungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pengalihan P3D (Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasarana, dan Dokumen) serta hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan terminal bus Gayatri dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berdasarkan perjanjian hibah nomor 181/043/011/2020 dan nomor HK. 201/9/4/DJPD/2020 tanggal 26 Oktober 2020 serta berita acara serah terima barang nomor 032/1346/204/2020 dan nomor BA.116/PL.301/DJPD/2020 tanggal 26 Oktober 2020.
Dalam rangka pendaftaran balik nama atas sertipikat hak pakai terminal Gayatri oleh Kementerian Perhubungan, diperlukan akta pelepasan hak atas tanah berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dalam pasal 60 ayat 5 disebutkan pelepasan hak pakai dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan Menteri. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini adalah Notaris, Camat dan kepala kantor Pertanahan. (jk*)
#prokopimtulungagung