TROL,Sumenep – Sumenep kabupaten yang melahirkan puluhan merek rokok ilegal di Jawa Timur makin lengkap dengan kedatangan rokok merk “Luxio Premium” dan merek ” Grand max” si rokok ilegal pabrikan asal kabupaten Pamekasan.
Seperti diketahui rokok yang tidak dilekati pita cukai alias rokok bodong merk “Luxio Premium” dan merk “Grand max” disebut-sebut dimiliki H.AM pengusaha asal desa Angsanah kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan. Kedua rokok itu dijual dan meramaikan pasar rokok di wilayah kabupaten Sumenep.
Pemasaran di Sumenep “Luxio Premium” dan merk ” Grand max” di distributori inisial MD warga dusun Tengah desa Kasengan kecamatan Manding yang disebut – sebut disokong oleh inisial H.LBT mantan anggota DPRD kabupaten Sumenep. MD sendiri merupakan pemain kawakan pada rantaian rokok ilegal .
“Itu rokok dari Pamekasan mas yang punya H.AM orang Angsanah, kalau di Sumenep distributornya MD di desa Kasengan saudaranya mantan Dewan” ucap sebuah sumber yang tidak ditulis kepada media ini Selasa (25/11)
Masih kata sumber tadi, MD sudah lama menjalankan bisnis ilegalnya itu, anehnya aparat penegak hukum (APH) setempat bukan tidak tau sama MD yang sampai saat ini menjalankan bisnis rokok ilegal
Dibawah kendali distributor MD, rokok merk “Luxio Premium” dan merk “Grand max” itu dijual bebas di toko-toko dan warung kecil, lanjut dia.
Meski banyak beredar di warung dan toko, Bea Cukai seakan tutup mata padahal tempat produksinya itu tidak jauh dari kantor Bea Cukai Pamekasan, “padahal rokok itu jelas-jelas tidak dilekati pita cukai” tambahnya
Mustahil jika bea cukai Pamekasan tidak tau tempat produksi rokok tersebut yang ada di desa Angsanah atau jangan-jangan memang sengaja diternak oleh oknum Bea Cukai Pamekasan, nara sumber mengakhiri.
(hartono)