TROL, Sumenep – Kejaksaan Negeri Sumenep dinilai masuk angin terkait Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, terpidana Masduki Rahmat sampai saat ini belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur.
Kejari Sumenep telah menerima petikan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA – RI) dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep sejak tanggal 07 April 2022 lalu.
Hingga saat ini terhitung 19 hari lamanya sejak diterimanya petikan putusan Kasasi (MA-RI) namun Kejaksaan Negeri Sumenep belum juga menangkap Masduki Rahmat selaku terpidana kasus BBM ilegal tersebut.
Sejumlah wartawan menemui Surya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (26/4) di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, dirinya mengaku jika terpidana kasus BBM ilegal Masduki Rahmat itu belum dieksekusi.
“Selama proses sidang kasasi di MA itu belum inkcraht, terpidana ini masih diluar. Dan sekarang masih dipersiapkan surat perintah untuk melakukan eksekusi,” Selasa (26/4) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.
Kejaksaan Negeri Sumenep akan eksekusi terpidana kasus BBM ilegal tersebut pasca lebaran hari raya idul fitri 1443 H. Hal itu dikarenakan kendala cuti bersama. Terpidana kasus BBM berkesempatan merayakan lebaran dengan menghirup udara segar kebebasan sebelum akhirnya kejaksaan lakukan eksekusi terhadap Masduki Rahmat.
Saat kami tanyakan terkait tenggat waktu eksekusi, apakah terpidana tidak akan melarikan diri?
“kemungkinan terpidana untuk melarikan diri itu memang ada, dan pihaknya sudah mewanti-wanti. “Intinya kita (JPU-red) menunggu perintah atasan (Kasi Pidum-red) karena kita hanya menjalankan perintah,” ucapnya.
Sedangkan kasi pidum enggan menemui wartawan, dari hal itu Kejaksaan Negeri Sumenep dinilai masuk angin
Terkait barang bukti, lanjut Surya,”sesuai dengan yang tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung ada barang bukti yang harus dikembalikan. Lebih jelasnya tentang teknisnya langsung ke Kasi Barang Bukti,” tutupnya.
(hartono)









