TROL, Surabaya – Weny yunifah (30) Warga Sumenep Resmi melaporkan Moh. Rizki Warga desa Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Pasuruan, dengan dugaan kasus pengelapan dana dan ditaksir kerugian mencapai 120 juta Rupiah ke Polda Jatim. Rabu (27/4)
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kompol Edi Hari Adi Kartika. KA SPKT Polda Jatim KA Siaga III dengan nomor: LP/B/253.01/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Timur pada hari rabu 27 April 2022
Dari peristiwa itu, Weny selaku korban Warga desa Talang, Kecamatan Sarongi, Kabupaten Sumenep, mengalami kerugia sebesar 120 juta Rupiah
Selanjutnya Weny menyampaikan ke media TransIndonesia.online terkait kedatangannya ke Polda Jatim bahwa, Dirinya melaporkan Moh Riski warga Kecamatan Purworejo, Kabupaten Pasuruan, terkait dugaan kasus pengelapan
“Hari ini saya resmi melaporkan Riski ke Polda Jawa Timur, terkait dugaan penggelapan Uang milik saya sebesar 120 juta rupiah, awalnya saya tidak ada niatan untuk melaporkan saudara Riski, namun saya sudah mencoba secara kekeluargaan untuk meminta hak saya tetapi Riski tidak ada etikat baik, makanya saya melaporkan ini ke Polda Jatim untuk di proses secara Hukum”, terangnya.
“Saya berharap kasus ini dapat segera diperoses dengan cepat agar tidak terjadi pada korban-korban berikutnya”. Tambahnya
Berdasrkan Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
(hartono)









