TROL, Sumenep – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep Jawa Timur, terkait dana Kapitasi terus berlanjut.
Hal itu disampaikan pelapor usai mendatangi Kejaksaan Tinggi Surabaya atas laporan dumas (lapdu)
Dalam pertemuan itu pelapor ditemui oleh Kepala Saksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Windhu bersama empat anggota Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lainnya 27 April 2025 yang juga merupakan Satgas yang ikut menangani pildu dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (Pulbaket dan Puldata) di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.
Pelapor minta jaksa tetap serius dalam menangani perkara dugaan korupsi dana Kapitasi di kabupaten Sumenep
Agus, dari Seksi Pidsus mengatakan pada kasus dugaan korupsi dana Kapitasi itu “closed”, hanya menunggu bukti tambahan agar langsung digas.
“Karena dalam penanganan lapdu itu pakai sprintug yang hanya berlaku selama 7 hari, sambil nunggu bukti tambahan baru maka akan kami gas,” terang Agus.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Windhu, Kasi Penkum ,penanganan kasus dugaan korupsi dana Kapitasi itu memang closed, tapi jika ada bukti tambahan baru, maka akan kami gas.
“Kalau ada bukti tambahan baru, masukkan saja, nanti kita akan gas,” ujarnya.
Namun, pelapor menyayangkan sikap dari pihak Kejati Jatim yang menangani kasus dugaan korupsi dana kapitasi tersebut, karena pelapor tidak diberitahukan informasi apapun atas laporan tersebut.
Bahkan, pelapor mengatakan sudah menyiapkan 4 surat untuk tindak lanjut lapdu, diantaranya surat keberatan ke Kejati Jatim jika kasus tersebut dihentikan, surat kedua ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), kemudian surat ke KPK RI, dan terakhir surat ke DPR RI Komisi IX.
“Kami sudah siapkan 4 surat, diantaranya ke Kejati Jatim, ke Jamwas, KPK RI dan DPR RI Komisi IX,” jelasnya.
Namun, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Kejati Jatim, bahwa laporan itu akan terus digas, maka kami akan segera memberikan bukti tambahan lainnya.
Selain itu pelapor juga menyatakan akan melakukan aksi simbolik berupa pengiriman karangan bunga ke Kantor Kejaksaan Agung RI apabila kasus ini benar-benar dihentikan tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Saya akan membuat karangan bunga yang akan dipajang di depan kantor Kejagung RI jika kasus ini dihentikan,” ucapnya, jika Kejati Jatim bermain-main dalam penanganan kasus ini.
(hartono)