TROL, Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep terus mendalami dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2022.
Terbaru, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 April 2025 kepada pelapor, yakni aktivis dari Dear Jatim.
Melalui Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Sumenep telah melakukan sejumlah langkah investigasi, termasuk klarifikasi terhadap pelapor dan pengumpulan data dari sejumlah kepala desa penerima dana Pokir.
Beberapa desa yang telah menerima surat permintaan klarifikasi antara lain:
Kecamatan Batuputih: Desa Juruan Laok dan Desa Tengaon
Kecamatan Dungkek: Desa Bunpenang dan Desa Lapa Laok
Kecamatan Batang-Batang: Desa Legung Timur
Kecamatan Ra’as: Desa Poteran
Kecamatan Kangayan: Desa Jukong
Selain itu, sejumlah desa lainnya seperti Desa Karang Campaka, Desa Karang Nangka, dan Desa Sogian telah menyerahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada penyidik.
Pemeriksaan juga dilakukan secara langsung terhadap aparatur desa. Sekretaris Desa Legung Timur dimintai keterangan pada 27 Maret 2025, disusul oleh Kepala Desa Poteran pada 16 April 2025.
Ke depan, Polres Sumenep akan kembali melayangkan surat klarifikasi kepada kepala desa yang belum merespons permintaan data. Polisi juga menjalin koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan dana Pokir tahun anggaran 2022.
(hartono)