TROL, Surabaya- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku masih melakukan penyidikan kasus korupsi dana hibah SMK di Dinas Pendidikan Jatim. Penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan kepada kepala SMK.
“Sudah ada sekitar 30 kepala sekolah yang sudah diperiksa,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, Selasa (3/6).
Dalam penyidikan terungkap bahwa pemberian hibah barang untuk SMK tidak sesuai kebutuhan. “Contohnya SMK teknologi informasi diberi motor untuk praktik kerja. Banyak yang seperti itu,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus ini. “Masih penyidikan, tersangka masih belum,” terangnya.
Dugaan korupsi hibah untuk 25 SMK swasta di Jatim itu terjadi pada tahun anggaran 2017. Dana hibah yang dikucurkan senilai 65 miliar. Selain menemukan harga yang tidak wajar, barang penunjang pendidikan yang dihibahkan juga dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan SMK swasta di 11 daerah di Jatim.
Pada 12 Maret 2025, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait untuk mencari tambahan barang bukti. Pengadaan barang di 25 SMK tersebut dibagi dalam dua paket pekerjaan.
Paket pertama untuk 12 SMK swasta dengan total nilai proyek 30,5 miliar lebih, dan paket kedua senilai lebih dari 33 miliar untuk 13 SMK swasta. Pemenang tender untuk kedua paket proyek tersebut adalah PT DDR dan PT DSM. (*)
*kompas