foto: sidang kasus korupsi dana hibah ngawi.
TROL, Ngawi – Muhammad Taufik Agus Susanto mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dana hibah pendidikan Ngawi tahun 2022.
Taufik juga harus membayar denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti 17,7 miliar dengan ancaman tambahan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.
Tim kuasa hukum Taufik, Faiso akan mengajukan pledoi.
“Tuntutan itu tidak mencerminkan fakta yang terungkap di pengadilan, pasti kami akan mengajukan nota pledoi. Mengingat klien kami tidak punya kewenangan dalam proses pencairan dana hibah,” kata Faisol, Jumat (13/6).
Sebelumnya, Muhammad Taufik Agus Susanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Surabaya, pada Kamis 27 Pebruari 2025.
Dalam sidang dakwaan tersebut, Taufik didakwa telah merugikan negara sebesar 18 miliar dalam program dana hibah pendidikan tahun 2022. (*)









