TROL, Surabaya – Advokat Sulaisi Abdurrazaq mendesak Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh dokter forensik RS Bhayangkara Surabaya, dr. Tutik Purwanti.
Sulaisi, yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menyatakan tidak akan tinggal diam jika laporan tersebut tak segera ditindaklanjuti. Ia akan menggelar aksi demonstrasi bersama keluarga korban dan masyarakat.
“Kami akan menunggu beberapa hari ke depan. Jika tidak ada perkembangan signifikan, kami akan turun ke lapangan bersama keluarga korban dan masyarakat. Ini bagian dari upaya terakhir kami untuk melakukan unjuk rasa di kantor IDI Jatim,” ujar Sulaisi, Selasa (8/7).
Dugaan Pelanggaran Etik oleh dr. Tutik
Sulaisi melaporkan dr. Tutik ke MKEK IDI Jatim atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penyusunan hasil otopsi kematian Matwani.
Laporan itu dilayangkan atas nama kliennya, Moh Waris, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep atas dugaan penganiayaan terhadap Matwani.
Menurut Sulaisi, Matwani sebelumnya dirawat di RSUD Moh Anwar Sumenep akibat kecelakaan lalu lintas di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Sumenep pada 21 April 2025. Ia dinyatakan meninggal dunia sepekan kemudian, tepatnya 28 April 2025.
Namun, hasil otopsi dari dr. Tutik menyimpulkan bahwa penyebab kematian Matwani bukan karena kecelakaan, melainkan akibat pukulan berulang. Hasil otopsi ini yang kemudian dijadikan dasar penetapan Moh Waris sebagai tersangka.
Soroti Tiga Kejanggalan
Sulaisi menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan otopsi tersebut yang dianggap telah melampaui kewenangan seorang ahli forensik.
Poin utama
Diksi “tidak berkaitan dengan kecelakaan” yang dinilai menyentuh narasi peristiwa sesuatu yang seharusnya menjadi ranah penyidik, bukan dokter.
Kesimpulan bahwa luka disebabkan oleh “pukulan berkali-kali”, yang menurutnya seharusnya merupakan hasil penyelidikan aparat hukum, bukan kesimpulan medis.
Pernyataan bahwa kematian disebabkan oleh “pembunuhan”, yang disebutnya sebagai istilah yuridis dan menjadi domain hakim dalam persidangan, bukan wewenang dokter.
Mereka menggunakan istilah seperti “dipukul berkali-kali” dan “pembunuhan” dalam laporan medis yang dianggap lebih merupakan terminologi hukum, bukan medis.
“Dokter Tutik seolah merebut peran penyidik dan hakim dengan menyimpulkan sendiri peristiwa hukum. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Sulaisi.
Desakan Koreksi Etik Ia pun meminta MKEK IDI Jatim segera melakukan koreksi dan menindak anggotanya yang diduga menyalahgunakan keahlian profesi.
“Kesimpulan seperti ini bisa menyesatkan proses hukum dan menciptakan ilusi keadilan. Ini pelanggaran etik serius yang tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.
(hartono)









