Hukrim  

Skandal Rokok Ilegal GEBOY! Bebas Edar di Madura, Bea Cukai Pamekasan Diduga Tutup Mata

foto: rokok geboy tak dilekati pita cukai

TROL, Pamekasan – Peredaran rokok ilegal bermerek GEBOY semakin merajalela di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga luput dari pengawasan aparat, terutama pihak Bea Cukai Pamekasan yang hingga kini belum terlihat mengambil tindakan tegas.

Menurut informasi yang dihimpun TransIndonesia.online, rokok GEBOY diproduksi oleh perusahaan rumahan PR Sekar Anom yang berlokasi di Desa Belumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Produk tembakau tanpa pita cukai ini diduga milik seorang pengusaha lokal berinisial H. Fahmi, dan telah beredar luas hingga ke berbagai kota besar di Pulau Jawa dan luar Jawa.

“Produksinya hampir setiap hari, distribusinya pun sudah lintas daerah. Yang jadi tanda tanya, kenapa tidak ada tindakan dari Bea Cukai? Padahal jaraknya tidak jauh dari kantor mereka. Apa pemiliknya kebal hukum?” ujar sumber yang mengetahui aktivitas tersebut yang identitasnya dirahasiakan, Kamis (1/8).

Pantauan media ini di lapangan menunjukkan bahwa rokok GEBOY tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 secara tegas menyebutkan bahwa peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai merupakan tindak pidana, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai.

Diduga Sudah Lama Beroperasi
Indikasi bahwa PR Sekar Anom telah lama menjalankan produksi rokok bodong. Tak hanya kuat di pasar lokal Madura, jaringan distribusinya bahkan telah menyasar sejumlah wilayah strategis di luar pulau.

Namun yang menjadi sorotan adalah minimnya penegakan dari Bea Cukai Pamekasan, hingga berita ini diturunkan belum meminta klarifikasi resmi terkait dugaan pembiaran tersebut.

Wartawan TransIndonesia.online masih berupaya menghubungi pihak PR Sekar Anom dan pejabat terkait di Bea Cukai Madura untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas temuan ini.

 

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *