Polemik Dana Pemda 234 T Mengendap di Bank, BI Bersuara

foto: bank indonesia/investordayli/ist

 

TROL, Jakarta – Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara soal polemik dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendap di bank hingga tembus triliunan, seperti yang diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya mengungkap per September 2025, total dana pemda yang mengendap di bank mencapai 234 triliun. Ia mengklaim data itu dari BI.

Sejumlah kepada daerah pun membantah pernyataan Purbaya soal memarkir dana daerah di bank, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) hingga Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

BI pun menjelaskan asal-muasal data besaran dana pemda yang mengendap di bank. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan BI memperoleh data simpanan perbankan dari laporan yang disampaikan seluruh kantor bank.

“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor,” kata Denny dalam keterangan resmi, Rabu (22/10).

Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan pihak bank. Kemudian data tersebut dibuka kepada masyarakat.

“Data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website Bank Indonesia,” pungkasnya.

Purbaya sempat mengungkap masih banyak pemda yang menumpuk uang dalam jumlah besar di perbankan. Per September 2025, total dana pemda yang tersimpan di bank mencapai 234 triliun, naik dibanding tahun sebelumnya.

“Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang nganggur di bank sampai 234 triliun. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/10).

Purbaya menjelaskan pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah secara penuh dan tepat waktu. Hingga kuartal III-2025, realisasi transfer ke daerah (TKD) telah mencapai 644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu. Artinya, menurut Purbaya, dana untuk pembangunan di daerah sudah tersedia dan siap digunakan.

“Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Purbaya juga menyoroti praktik sebagian daerah yang menempatkan dana kasnya di bank pusat di Jakarta, bukan di wilayah masing-masing.

“Itu kan daerahnya enggak ada uang jadinya. Barangnya enggak bisa muter tuh, enggak bisa minjamkan di sana. Harusnya walaupun enggak dibelanjakan, biar aja uangnya di daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar dana pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak dikelola untuk mencari keuntungan bunga dari deposito. Pemerintah harus memastikan seluruh anggaran bekerja bagi perekonomian.

Purbaya pun menitipkan pesan kepada kepala daerah agar lebih bijak dalam mengelola kas daerah dan mempercepat realisasi belanja produktif.

“Kelola dana pemda di bank dengan bijak, simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus kerja bantu ekonomi daerah,” katanya.

Berdasarkan data BI per 15 Oktober 2025, berikut 15 Pemda dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025:
1. Prop DKI Jakarta – 14,68 triliun
2. Prop Jatim – 6,84 triliun
3. Kota Banjarbaru – 5,17 triliun
4. Prop Kaltara – 4,71 triliun
5. Prop Jabar – 4,17 triliun
6. Kab Bojonegoro (Jatim) – 3,61 triliun
7. Kab Kutai Barat – 3,21 triliun
8. Prol Sumut – 3,11 triliun
9. Kab Kepulauan Talaud – 2,62 triliun
10. Kab Mimika – 2,49 triliun
11. Kab Badung (Bali) -2,27 triliun
12. Kab Tanah Bumbu – 2,11 triliun
13. Prop Bangka Belitung – 2,10 triliun
14. Prop Jateng – 1,99 triliun
15. Kab Balangan – 1,86 triliun.(*)

* cnnindonesia.com/judul
“BI Akhirnya Bersuara soal Polemik Dana Pemda Rp234 T Mengendap di Bank”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *