TROL, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemkab Bojonegoro menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel & Resto MCM Bojonegoro, Kamis (6/11).
Kepala Dinkes Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan, yang mewajibkan setiap daerah menetapkan kawasan tanpa rokok. Tujuannya, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan dampak kesehatannya.
“Rokok menjadi faktor risiko utama penyakit tidak menular dan penyebab kematian kedua tertinggi di Indonesia setelah tekanan darah tinggi,” ungkap Ninik.
Menurut data Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi perokok usia 10–21 tahun mencapai 12,4 persen. Selain itu, penggunaan rokok elektrik juga meningkat dua kali lipat. Karena itu, kata Ninik, kebijakan KTR bukan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya, melainkan mengatur area tertentu agar lingkungan lebih sehat dan produktif.
Ada tujuh tatanan yang akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menyebutkan bahwa aturan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Sehat.
“Tujuannya bukan melarang, tapi menata. Perokok tetap bisa punya tempat khusus tanpa mengganggu kesehatan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan sektor ekonomi, terutama bagi petani serta pelaku industri tembakau.
“Prinsipnya, perda ini harus dibuat secara kolaboratif. Jangan sampai ada yang dirugikan, tapi justru bisa berjalan berdampingan,” tuturnya. (adi)
#bojonegorokab.go.id











