Pergub 36 Berlaku, Pabrik Singkong di Lampung Utara

foto : istimewa/singkong

TROL, Bandar Lampung – Belum genap sebulan, Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Niaga Singkong mulai menimbulkan dampak di lapangan. Sejumlah pabrik tapioka di Lampung Utara memilih menghentikan operasionalnya sejak aturan tersebut diberlakukan pada 10 Nopember 2025

Pergub yang menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong di tingkat pabrik sebesar 1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen itu, justru membuat petani singkong kebingungan karena hasil panen mereka tidak terserap industri.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengungkapkan saat ini hanya tersisa satu hingga dua pabrik yang masih beroperasi di wilayah Lampung Utara.

“Banyak pabrik tutup karena tidak mampu menyesuaikan harga. Akibatnya, petani kesulitan menjual singkong dan khawatir hasil panen tidak laku,” ujar Mikdar, Rabu (12/11).

Menurut legislator Fraksi Gerindra ini, Pergub 36 sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus menjaga stabilitas usaha bagi pengusaha. Namun, proses adaptasi di lapangan belum berjalan mulus, terutama setelah pemerintah menghentikan impor tepung tapioka dari luar negeri.

“Sekarang tinggal bagaimana pabrik-pabrik singkong di Lampung bisa bernegosiasi dengan perusahaan pengguna tepung agar harga jual tepung naik. Kalau harga tepung naik, otomatis pabrik tidak rugi membeli singkong sesuai HAP,” jelas Mikdar.

Ia menambahkan, sejak polemik harga singkong mencuat, sebagian besar petani di Lampung Utara mulai beralih menanam jagung karena dianggap lebih menguntungkan.

“Perpindahan ke jagung ini besar-besaran. Hampir semua kecamatan di Sungkai sekarang menanam jagung. Tahun lalu luas tanam jagung hanya sekitar 1.200 hektare, sekarang melonjak jadi sekitar 5.600 hektare,” ungkapnya.

Mikdar mengingatkan, jika kondisi ini dibiarkan, industri tapioka di Lampung bisa lumpuh total.

“Kalau pengusaha bertahan dengan harga rendah dan tidak mau menyesuaikan harga tepung, pabrik-pabrik itu hanya akan jadi besi tua. Petani sudah enggan menanam singkong,” tegasnya.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi Lampung segera memfasilitasi dialog antara pengusaha dan petani untuk mencari solusi terbaik agar ekosistem singkong di daerah tetap hidup.

“Harus ada duduk bersama, supaya pabrik bisa bertahan dan petani tidak dirugikan,” pungkas Mikdar.(*)

 

* rmol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *