TROL, Tulungagung – Bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (24/11) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menyerahkan ribuan sertipikat tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 serta Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung atas upaya percepatan sertipikasi tanah yang dinilainya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa PTSL merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama kebutuhan akan tempat tinggal yang layak dan aman secara hukum.
“Sertipikat ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak atas tanah masyarakat,” tegasnya.
Melalui program PTSL, pemerintah juga mendorong masyarakat memanfaatkan sertipikat sebagai aset produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan. Tahun 2025, Kabupaten Tulungagung telah menerbitkan 11.000 sertipikat hak milik di 27 desa, serta 323 sertifikat hak pakai untuk pemerintah daerah. Seluruh sertipikat tersebut berasal dari objek tanah negara yang sebelumnya belum terdaftar.
Acara penyerahan sertipikat turut dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Kepala OPD terkait, serta para camat dari Kecamatan Bandung, Kedungwaru, Ngantru, dan Ngunut. Hadir pula para kepala desa dari Gandong, Ngujang, Ngunut, Bangoan, dan Ngantru. (jk)
#prokopimtulungagung











