KPK Geledah Kantor di Surabaya Terkait Kasus Bupati Ponorogo

foto : istimewa

 

TROL, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor swasta yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (26/11).

Penggeledahan tersebut dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Benar, terkait perkara Ponorogo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu.

KPK mengatakan, penggeledahan di kantor tersebut masih berlangsung. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo pada Jumat (7/11).

Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo. Diketahui, keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat.

Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri yakni pada Pebruari 2025 sebesar 400 juta, periode April-Agustus 2025 325 juta, dan uang 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada Nopember 2025.

KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025. KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.(*)

 

*kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *