TROL, Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi maupun Pejabat Utama (PJU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya akun palsu di media sosial yang mencatut identitas pejabat Kejari Bojonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Zondri, bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Bojonegoro agar seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Berdasarkan temuan Kejari Bojonegoro, pelaku penipuan menjalankan aksinya melalui sejumlah modus. Di antaranya menggunakan akun palsu di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, melakukan komunikasi langsung melalui telepon dan pesan singkat (SMS), hingga menyebarkan surat palsu yang seolah-olah berasal dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Zondri menegaskan, institusi kejaksaan tidak pernah meminta uang, sumbangan, maupun bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun melalui media sosial ataupun sambungan telepon. Setiap permintaan yang mengatasnamakan Kejaksaan dipastikan merupakan penipuan.
“Kami mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Bojonegoro dan masyarakat luas agar tidak meladeni permintaan tersebut serta tidak mudah percaya dengan akun yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat yang menerima kontak dari pihak mencurigakan untuk segera melakukan konfirmasi dan melaporkannya melalui nomor hotline resmi Kejaksaan Negeri Bojonegoro 0811-1051-7483, atau datang langsung ke kantor Kejari Bojonegoro di Jl. Rajekwesi No. 31, Bojonegoro.
Langkah ini diambil sebagai upaya memutus mata rantai penipuan yang merugikan masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas institusi Korps Adhyaksa di wilayah Jawa Timur. (adi)
#bojonegorokab.go.id











