TROL, Pacitan – Pemerintah Kabupaten Pacitan mulai mematangkan kesiapan pelaksanaan pemidanaan dengan mekanisme kerja sosial setelah ditunjuk sebagai Sekretariat Distribusi Pemidanaan Kerja Sosial.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bersiap mengemban tugas tersebut. Pacitan akan menjadi simpul koordinasi pelaksanaan pemidanaan kerja sosial yang melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Wilayah II Madiun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mendorong penerapan pemidanaan non-pemenjaraan.
Untuk memperkuat pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Pacitan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pacitan dan Bapas Madiun sebagai dasar sinergi antar-lembaga.
Amanah tersebut disampaikan Bupati melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pacitan, Luthfi Azza Azizah, Rabu (7/1).
“Seluruh OPD yang terlibat diminta siap sewaktu-waktu apabila terdapat distribusi narapidana yang menjalani hukuman melalui mekanisme kerja sosial di Pacitan,” kata Luthfi.
Kesiapan tersebut meliputi penentuan lokasi kerja sosial, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, serta penyiapan personel pengawas.
Bupati Indrata Nur Bayuaji juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan pemidanaan kerja sosial. Menurutnya, mekanisme ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pembinaan dan pemulihan sosial.
“Tidak boleh ada tindakan kekerasan. Pengawasan harus dilakukan secara manusiawi dan berkeadilan. Meski berstatus warga binaan, hak-hak mereka tetap harus dihormati,” tegasnya.
Pemkab Pacitan berharap pelaksanaan pemidanaan kerja sosial dapat berjalan efektif dan menjadi contoh penerapan hukum yang berkeadilan serta menjunjung nilai kemanusiaan. (*)
#pacitan
#prokopimpacitan
#pemkabpacitan











