foto: pengurus yppm
TROL, Kediri – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Yayasan Pendamping Pekerja Migran (YPPM) akan menggelar sosialisasi peran pendamping bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Sabtu (17/1).
Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perlindungan dan pendampingan CPMI serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 14/Und/YPPM/DPP/1/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Acara dijadwalkan berlangsung di RM Rona-Utara SLG mulai pukul 09.30 WIB.
YPPM merupakan lembaga pendamping pekerja migran yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor SK AHU-0032623.AH.01.04.Tahun 2025. Kantor YPPM beralamat di Jl. KH Agus Salim RT 26/RW 06, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ketua Umum YPPM, Ahmad Maimun, S.Pd.I., dijadwalkan memberikan pengarahan kepada peserta sosialisasi. Dalam pemaparannya, ia akan menekankan pentingnya peran pendamping dalam memberikan informasi yang benar kepada CPMI, memastikan pemahaman hak dan kewajiban, serta mencegah terjadinya praktik penipuan dan eksploitasi sebelum maupun selama bekerja di luar negeri.
Melalui kegiatan ini, YPPM mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung perlindungan pekerja migran, khususnya yang berasal dari wilayah Kabupaten Kediri. (Tian)











