foto: ilustrasi/istimewa
TROL,Jakarta – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis atau Perpres 111/2025 pada November 2025 lalu merupakan upaya pemerintah dalam mengisi kekosongan payung hukum pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menariknya, perpres tersebut mengatur ketentuan bahwa pegawai yang terlibat dalam MBG atau yang dikenal dengan SPPG dapat diangkat menjadi PPPK. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 17 Perpres 111/2025 yang menyebutkan bahwa Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaknai sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Mengenal Pegawai SPPG
Perpres 111/2025 hanya mendefinisikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPPG atau Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi; dan tidak merincikan siapa saja atau profesi apa saja yang terlibat dalam SPPG.
Akan tetapi, disadur dari laman media sosial Badan Gizi Nasional, pegawai SPPG terdiri atas profesi berikut.
Kepala SPPG: Koordinator pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang memastikan seluruh kegiatan operasional mulai dari produksi hingga distribusi.
Ahli gizi: pengawas kualitas menu MBG agar sesuai dengan standar gizi dan bertanggung jawab dalam quality control makanan yang diproduksi.
Akuntan: pengawas pengadaan bahan pangan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.
Jurutama masak: pemimpin tim masak dan bertugas menjamin kualitas dan kuantitas bahan pangan.
Ahli sanitasi: bertugas melakukan pengawasan, pemeliharaan, dan penerapan SOP kebersihan.
Asisten lapangan: pengawas pengantaran dan pelaksana terdepan dalam menjalin hubungan dengan pihak eksternal.
Relawan dapur: terbagi atas tim persiapan bahan makanan, tim pengelola bahan makanan, tim permorsian dan pengemasan, tim distribusi, tim kebersihan dan pencuci alat makan, serta tim keamanan.
Kriteria SPPG yang Dapat Diangkat sebagai PPPK
Ketentuan dalam Perpres 111/2025 tidak mengatur kriteria SPPG yang dapat diangkat menjadi PPPK secara rinci. Akan tetapi, dalam Siaran Pers Nomor SIPERS-19/BGN/01/2026, Badan Gizi Nasional menerangkan bahwa ketentuan pengangkatan PPPK dalam Program MBG tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG.
Lebih lanjut, dalam siaran pers tersebut, Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN, menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam Pasal 17 Perpres 111/2025 merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
Adapun yang dimaknai sebagai pegawai inti, adalah pegawai SPPG yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, diantaranya Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.(*)
* hukumonline











