Hukrim  

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Lakasantri Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

foto: Abdul Hamid pemilik mobil innova reborn (dok transindonesia)

TROL, Surabaya – Kanit Reskrim Polsek Lakasantri, AKP Sunaryo, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta menghambat proses penyidikan yang tengah ditangani Polsek Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penggelapan mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi M 1259 TT, milik Abdul Hamid.

Mobil tersebut sebelumnya dilaporkan di wilayah hukum Polsek Kalianget, namun belakangan diketahui berada di Polsek Lakasantri, Surabaya.

Abdul Hamid mengaku kecewa dan merasa dipermainkan oleh aparat kepolisian. Ia menyebut, sejak awal melaporkan kejadian teraebut ke Polsek Kalianget, proses penanganan berjalan lamban dan justru menimbulkan persoalan baru.

“Mobil saya dibawa oleh seseorang bernama Ipul dan tidak dikembalikan. Setelah diselidiki, ternyata mobil itu ada di Polsek Lakasantri. Tapi saat saya datang baik-baik untuk mengambil, saya tidak diperbolehkan oleh Kanit Reskrim Polsek Lakasantri. Sampai sekarang mobil saya belum diserahkan,” ujar Hamid kepada media.

Merasa haknya sebagai korban diabaikan, Hamid akhirnya menempuh jalur pengaduan resmi dengan melaporkan AKP Sunaryo ke Propam Polda Jatim. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan.

Lebih lanjut, Hamid mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Lakasantri. Namun karena dirinya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, proses pengambilan kendaraan justru dipersulit.

“Saya merasa dipermainkan. Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya mobil itu dikembalikan kepada saya sebagai pemilik sah,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, AKP Sunaryo membenarkan bahwa kendaraan tersebut berada di Polsek Lakasantri. Namun ia berdalih masih ada persoalan teknis yang harus diselesaikan.

“Datang saja ke kantor, biar kita bisa komunikasi dengan baik. perkara ini sudah dikethui oleh pak Kapolrestabes, Ini masih ada persoalan teknis yang perlu diselesaikan dulu,” ujarnya. (22/1)

Abdul Hamid berharap Bid Propam Polda Jawa Timur bertindak tegas dan profesional dalam menindaklanjuti laporannya.

“Kalau dibiarkan, oknum seperti ini akan mencoreng nama baik institusi Polri dan akan menjadi catatan buruk sepenjang sejarah,” pungkasnya. (hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *